JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR, Saeful Bahri disebut bertugas di "situation room" Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Hal itu disampaikan eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina saat menjadi saksi dalam sidang perkara tersebut dengan terdakwa Saeful Bahri, Kamis (9/4/2020).
"Kalau di dalam partainya sendiri itu ada namanya suatu lembaga tapi tidak dilaporkan secara resmi ke Kumham setahu saya pak jaksa terhormat, itu berada di situation room namanya," kata Agustiani saat menjawab pertanyaan jaksa.
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Wahyu Setiawan
Saeful merupakan eks anak buah Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto.
Kendati mengetahui Saeful berada di situation room PDI-P, Agustiani mengaku tidak mengetahui jabatan yang disandang Saeful.
"Tapi saya, jabatannya apa, saya tidak sampai mendalami," ujar Agustiani yang juga mengaku pernah bertugas bersama Saeful.
Berdasarkan informasi dari situs resmi PDI-P, ada bagian yang disebut sebagai Pusat Analisa dan Pengendali Situasi.
Bagian ini dikepalai oleh Prananda Prabowo yang merupakan anak Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.
Baca juga: Harun Masiku Siapkan Rp 1,5 Miliar Suap Wahyu Setiawan, Minta Dilantik Januari 2020
Sementara itu, dalam persidangan, Agustiani juga mengaku tercatat sebagai kader PDI-P sejak 2014.
Agustiani mengatakan, hingga sebelum Kongres PDI-P Tahun 2019 lalu, ia menjabat sebagai Sekretaris Departemen Kerakyatan PDI-P.
Selain itu, ia mengaku sebagai pengurus Badan Pemenangan Pemilu PDI-P yang ditunjuk sebagai liaison officer (LO) terkait pemilu.
"Dan oleh DPP sendiri saya juga ditugaskan menjadi LO dari PDI perjuangan dan itu saya bertugas sebagai LO tahun 2018 saya LO untuk pilkada serentak ketika itu," kata Agustiani.
Adapun Saeful didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam kasus suap pergantian antarwaktu DPR.
Uang suap itu diberikan eks staf Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto itu bersama eks caleg PDI-P Harun Masiku secara bertahap kepada Wahyu dan eks anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridellina.
Baca juga: Kasus Suap Wahyu Setiawan, Eks Anak Buah Sekjen PDI-P Segera Disidang
Uang yang diserahkan Saeful itu terdiri dari 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura yang jumlahnya setara dengan Rp 600.000.000.
Adapun uang tersebut diberikan dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan penggantian antarwaktu Partai PDI Perjuangan dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1 kepada Harun Masiku.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.