Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 02/04/2020, 17:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks caleg PDI-P Harun Masiku menyiapkan uang dengan total Rp 1,5 miliar dalam rangka menyuap Wahyu Setiawan agar dapat dilantik sebagai anggota DPR periode 2019-2024 pada Januari 2020 lewat mekanisme pergantian antar waktu.

Hal tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut Umum KPK saat membacaakan surat dakwaan untuk terdakwa Saeful Bahri yang merupakan kader PDI-P dan bekas staf Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.

"Harun Masiku kembali menyampaikan kepada terdakwa bahwa telah siap untuk menyerahkan uang sejumlah Rp1.500.000.000 sekaligus mengatakan kepada terdakwa dengan kalimat 'awal Januari saya dilantik!'," bunyi surat dakwaan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/4/2020).

Baca juga: Kasus Harun Masiku, Eks Staf Sekjen PDI-P Didakwa Suap Wahyu Setiawan

Jaksa menuturkan, awalnya Harun meminta Saeful agar menolongnya masuk ke DPR menggantikan Riezky Aprilia yang mempunyai jumlah suara lebih banyak di daerah pemilihan Sumatera Selatan I.

Dalam upaya membantu Harun itu, Saeful menghubungi eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridellina yang kemudian meneruskan permintaan Saeful ke Wahyu Setiawan.

Pada 5 Desember 2019, Saeful meminta Agustiani untuk bertanya ke Wahyu mengenai besaran uang operasional yang diperlukan agar KPU RI dapat menyetujui permohonan penggantian Caleg DPR RI di Dapil Sumsel I dari Riezky ke Harun.

Baca juga: Harun Masiku Masih Buron, ICW: KPK Tak Mau, Bukan Tak Mampu

Jaksa menuturkan, Saeful awalnya menawarkan uang sebesar Rp 750 juta, tawaran itu kemudian disampaikan Agustiani ke Wahyu.

"Agustiani Tio Frideline menyampaikan kepada Wahyu Setiawan melalui pesan iMessage: 'Mas, ops nya 750 cukup mas?' dan dibalas oleh Wahyu Setiawan dengan pesan iMessage: '1000', yang maksudnya uang sebesar Rp1.000.000.000," kata jaksa.

Pada hari yang sama, Agustiani mengirimkan draft surat DPP PDI-P Nomor 224/EX/DPP/XII/2019 perihal Permohonan Pelaksanaan Fatwa Mahkamah Agung Republik Indonesia yang nantinya akan dikirimkan kepada KPU RI melalui pesan WhatsApp kepada Wahyu.

Baca juga: Wacana KPK Adili Harun Masiku-Nurhadi secara In Absentia yang Menuai Kritik

"Beserta pesan 'Bisa jd dasar utk menghitung kembali perolehan suara Sumsel 1 utk PDI Perjuangan? Atau KPU langsung memutuskan dgn dasar surat DPP saja?' atas pesan tersebut Wahyu Setiawan membalas: 'kita akan upayakan yang optimal'," kata Jaksa.

Saeful bersama Donny Tri Istiqomah kemudian menyampaikan permintaan Wahyu itu ke Harun.

Atas usulan Saeful, mereka sepakat bahwa pengurusan di KPU melalui Wahyu membutuhkan dana operasional senilai Rp 1,5 miliar.

Dalam perjalanannya, uang Rp 1,5 miliar yang disiapkan Harun itu dibagi sejumlah pihak antara lain Wahyu, Agustiani, Saeful, dan Donny Tri Istiqomah.

Baca juga: Nurhadi dan Harun Masiku Belum Ditemukan, Pimpinan KPK Dinilai Banyak Gimik

Adapun uang yang disiapkan untuk Wahyu sebesar 19.000 Dolar Singapura dan 38.500 Dolar Singapura.

Uang 19.000 Dolar Singapura itu diserahkan Agustiani pada 17 Desemebr 2019 namun Wahyu hanya menerima 15.000 Dolar Singapura sedangkan 4.000 Dolar Singapura diambil Agustiani.

Sedangkan, uang 38.500 Dolar itu berada di tangan Agustiani dan belum sempat diserahkan ke Wahyu karena mereka lebih dahulu ditangkap KPK.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tanggal 21 Maret Hari Memperingati Apa?

Tanggal 21 Maret Hari Memperingati Apa?

Nasional
Beda Pendapat Pimpinan soal Kasus Rafael Terkait Suap atau Gratifikasi, KPK Sebut Wajar

Beda Pendapat Pimpinan soal Kasus Rafael Terkait Suap atau Gratifikasi, KPK Sebut Wajar

Nasional
Hasto Sebut Jokowi Berharap Sosok Capres 2024 Melanjutkan Kepemimpinan Presiden Sebelumnya

Hasto Sebut Jokowi Berharap Sosok Capres 2024 Melanjutkan Kepemimpinan Presiden Sebelumnya

Nasional
Mensos Risma Klaim Tak Tahu Menahu Kasus Bansos Beras yang Sedang Diusut KPK

Mensos Risma Klaim Tak Tahu Menahu Kasus Bansos Beras yang Sedang Diusut KPK

Nasional
Viral Video Nakes Bedakan Pasien BPJS Kesehatan, Dirut: Tak Boleh Diskriminasi!

Viral Video Nakes Bedakan Pasien BPJS Kesehatan, Dirut: Tak Boleh Diskriminasi!

Nasional
Sambut Baik Kunjungan PBB Ke Parpol, Sekjen PDI-P: Ya Bagus, Beri Arah dan Kesejukan

Sambut Baik Kunjungan PBB Ke Parpol, Sekjen PDI-P: Ya Bagus, Beri Arah dan Kesejukan

Nasional
KPK Tetapkan Pengacara Eks Bupati Buru Selatan Jadi Tersangka Merintangi Penyidikan

KPK Tetapkan Pengacara Eks Bupati Buru Selatan Jadi Tersangka Merintangi Penyidikan

Nasional
Alasan Bawaslu Nyatakan KPU Lakukan Pelanggaran Administratif terhadap Prima

Alasan Bawaslu Nyatakan KPU Lakukan Pelanggaran Administratif terhadap Prima

Nasional
Tak Cuma 15 Senpi, KPK Juga Temukan Peluru Tajam di Ruangan Khusus Rumah Pengusaha Dito Mahendra

Tak Cuma 15 Senpi, KPK Juga Temukan Peluru Tajam di Ruangan Khusus Rumah Pengusaha Dito Mahendra

Nasional
Tiba di Papua untuk Kunker, Jokowi Disambut Prabowo Subianto

Tiba di Papua untuk Kunker, Jokowi Disambut Prabowo Subianto

Nasional
Gudang Impor 'Thrifting' di Pasar Senen hingga Bekasi Digerebek, Ada Ribuan Bal Baju Ilegal

Gudang Impor "Thrifting" di Pasar Senen hingga Bekasi Digerebek, Ada Ribuan Bal Baju Ilegal

Nasional
Respons Plt Menpora Buntut PKS yang Tolak Timnas Israel Main di Piala Dunia U-20

Respons Plt Menpora Buntut PKS yang Tolak Timnas Israel Main di Piala Dunia U-20

Nasional
Sri Mulyani Jelaskan Isi Laporan PPATK 2009-2023 Terkait Dugaan TPPU Senilai Rp 349 T di Lingkungan Kemenkeu

Sri Mulyani Jelaskan Isi Laporan PPATK 2009-2023 Terkait Dugaan TPPU Senilai Rp 349 T di Lingkungan Kemenkeu

Nasional
Wamenkumham: Yang Namanya Laporan Rahasia, kecuali Cari Panggung…

Wamenkumham: Yang Namanya Laporan Rahasia, kecuali Cari Panggung…

Nasional
Update 20 Maret 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 234 dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.741.588

Update 20 Maret 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 234 dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.741.588

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke