Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harun Masiku Siapkan Rp 1,5 Miliar Suap Wahyu Setiawan, Minta Dilantik Januari 2020

Kompas.com - 02/04/2020, 17:35 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks caleg PDI-P Harun Masiku menyiapkan uang dengan total Rp 1,5 miliar dalam rangka menyuap Wahyu Setiawan agar dapat dilantik sebagai anggota DPR periode 2019-2024 pada Januari 2020 lewat mekanisme pergantian antar waktu.

Hal tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut Umum KPK saat membacaakan surat dakwaan untuk terdakwa Saeful Bahri yang merupakan kader PDI-P dan bekas staf Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.

"Harun Masiku kembali menyampaikan kepada terdakwa bahwa telah siap untuk menyerahkan uang sejumlah Rp1.500.000.000 sekaligus mengatakan kepada terdakwa dengan kalimat 'awal Januari saya dilantik!'," bunyi surat dakwaan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/4/2020).

Baca juga: Kasus Harun Masiku, Eks Staf Sekjen PDI-P Didakwa Suap Wahyu Setiawan

Jaksa menuturkan, awalnya Harun meminta Saeful agar menolongnya masuk ke DPR menggantikan Riezky Aprilia yang mempunyai jumlah suara lebih banyak di daerah pemilihan Sumatera Selatan I.

Dalam upaya membantu Harun itu, Saeful menghubungi eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridellina yang kemudian meneruskan permintaan Saeful ke Wahyu Setiawan.

Pada 5 Desember 2019, Saeful meminta Agustiani untuk bertanya ke Wahyu mengenai besaran uang operasional yang diperlukan agar KPU RI dapat menyetujui permohonan penggantian Caleg DPR RI di Dapil Sumsel I dari Riezky ke Harun.

Baca juga: Harun Masiku Masih Buron, ICW: KPK Tak Mau, Bukan Tak Mampu

Jaksa menuturkan, Saeful awalnya menawarkan uang sebesar Rp 750 juta, tawaran itu kemudian disampaikan Agustiani ke Wahyu.

"Agustiani Tio Frideline menyampaikan kepada Wahyu Setiawan melalui pesan iMessage: 'Mas, ops nya 750 cukup mas?' dan dibalas oleh Wahyu Setiawan dengan pesan iMessage: '1000', yang maksudnya uang sebesar Rp1.000.000.000," kata jaksa.

Pada hari yang sama, Agustiani mengirimkan draft surat DPP PDI-P Nomor 224/EX/DPP/XII/2019 perihal Permohonan Pelaksanaan Fatwa Mahkamah Agung Republik Indonesia yang nantinya akan dikirimkan kepada KPU RI melalui pesan WhatsApp kepada Wahyu.

Baca juga: Wacana KPK Adili Harun Masiku-Nurhadi secara In Absentia yang Menuai Kritik

"Beserta pesan 'Bisa jd dasar utk menghitung kembali perolehan suara Sumsel 1 utk PDI Perjuangan? Atau KPU langsung memutuskan dgn dasar surat DPP saja?' atas pesan tersebut Wahyu Setiawan membalas: 'kita akan upayakan yang optimal'," kata Jaksa.

Saeful bersama Donny Tri Istiqomah kemudian menyampaikan permintaan Wahyu itu ke Harun.

Atas usulan Saeful, mereka sepakat bahwa pengurusan di KPU melalui Wahyu membutuhkan dana operasional senilai Rp 1,5 miliar.

Dalam perjalanannya, uang Rp 1,5 miliar yang disiapkan Harun itu dibagi sejumlah pihak antara lain Wahyu, Agustiani, Saeful, dan Donny Tri Istiqomah.

Baca juga: Nurhadi dan Harun Masiku Belum Ditemukan, Pimpinan KPK Dinilai Banyak Gimik

Adapun uang yang disiapkan untuk Wahyu sebesar 19.000 Dolar Singapura dan 38.500 Dolar Singapura.

Uang 19.000 Dolar Singapura itu diserahkan Agustiani pada 17 Desemebr 2019 namun Wahyu hanya menerima 15.000 Dolar Singapura sedangkan 4.000 Dolar Singapura diambil Agustiani.

Sedangkan, uang 38.500 Dolar itu berada di tangan Agustiani dan belum sempat diserahkan ke Wahyu karena mereka lebih dahulu ditangkap KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com