JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Bambang Wibowo mengatakan, pihaknya telah menerbitkan buku petunjuk teknis penggunaan alat pelindung diri (APD) bagi tenaga kesehatan.
Kemenkes berharap, fasilitas kesehatan (RS) mau menaati pedoman teknis pada buku tersebut untuk melindungi tenaga kesehatan dari potensi penularan Covid-19.
"Kemenkes telah menerbitkan buku petunjuk teknis. Di sini sudah lengkap terkait dengan standar seperti apa (APD) yang diperlukan oleh tenaga kesehatan. Jadi silakan melihat di buku ini," ujar Bambang dalam konferensi pers di Graha BNPB, Kamis (9/4/2020).
Baca juga: Sebanyak 48 TPS di Jakarta Dipakai Khusus untuk Sampah Masker dan APD
Menurut Bambang, panduan penggunaan APD ini penting diikuti RS supaya kemungkinan transmisi virus corona yang menyebabkan Covid-19 bisa dicegah.
Terlebih, tenaga kesehatan yang menangani penderita Covid-19 rentan tertular dari pasien.
"Penggunaan APD yang tepat guna akan mampu bertindak sebagai penghalang virus dan bakteri pada kulit mulut hidung atau sleaput lendiri mata bagi tenaga kesehatan maupun pasien," kata Bambang.
Selain itu, APD dinilai sebagai penghalang dalam memblokir penularan kontaminan seperti darah, cairan tubuh, atau sekresi pernapasan.
Bambang lantas mencontohkan pedoman yang ada di dalam buku.
Pertama, tentang penggunaan masker, yaitu masker N95, masker kain, dan masker bedah.
"Untuk masker kain tidak dianjurkan untuk petugas kesehatan, tetapi untuk masyarakat. Sementara itu, masker bedah sangat efektif untuk memblokir percikan atau droplet dan tetesan dalam partikel besar," papar dia.
Baca juga: Cerita di Balik Video Tenaga Medis Shalat Pake APD Lengkap, Siaga di Ruang Isolasi hingga Ganti Sif
Lalu, masker N95 mampu menyaring hampir 95 persen partikel yang lebih kecil dari 0,3 mikron dan dapat menurunkan paparan terhadap kontaminasi melalui airbone.
"WHO merekomendasikan tenaga kesehatan menggunakan masker bedah, tetapi pada kasus-kasus tertentu, pada tindakan-tindakan tertentu, menganjurkan untuk menggunakan masker N95," kata Bambang.
Kedua, terkait dengan penggunaan gaun atau coverall tidak menjadi syarat mutlak yang dianjurkan WHO.
"Tapi apabila fasilitas kesehatan menyediakan sebagai alternatif itu bisa digunakan. Dalam situasi pandemi di Indonesia dengan laju peningkatan kasus positif yang cepat maka penggunaan cover all dapat memperluas area perlindungan diri bagi petugas kesehatan," ucap Bambang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.