Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pemakaian APD, Kemenkes Minta RS Merujuk Buku Panduan Resmi

Kompas.com - 09/04/2020, 21:53 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Bambang Wibowo mengatakan, pihaknya telah menerbitkan buku petunjuk teknis penggunaan alat pelindung diri (APD) bagi tenaga kesehatan. 

Kemenkes berharap, fasilitas kesehatan (RS) mau menaati pedoman teknis pada buku tersebut untuk melindungi tenaga kesehatan dari potensi penularan Covid-19. 

"Kemenkes telah menerbitkan buku petunjuk teknis. Di sini sudah lengkap terkait dengan standar seperti apa (APD) yang diperlukan oleh tenaga kesehatan. Jadi silakan melihat di buku ini," ujar Bambang dalam konferensi pers di Graha BNPB, Kamis (9/4/2020).

Baca juga: Sebanyak 48 TPS di Jakarta Dipakai Khusus untuk Sampah Masker dan APD

Menurut Bambang, panduan penggunaan APD ini penting diikuti RS supaya kemungkinan transmisi virus corona yang menyebabkan Covid-19 bisa dicegah.

Terlebih, tenaga kesehatan yang menangani penderita Covid-19 rentan tertular dari pasien.

"Penggunaan APD yang tepat guna akan mampu bertindak sebagai penghalang virus dan bakteri pada kulit mulut hidung atau sleaput lendiri mata bagi tenaga kesehatan maupun pasien," kata Bambang.

Selain itu, APD dinilai sebagai penghalang dalam memblokir penularan kontaminan seperti darah, cairan tubuh, atau sekresi pernapasan. 

Bambang lantas mencontohkan pedoman yang ada di dalam buku.

Pertama, tentang penggunaan masker, yaitu masker N95, masker kain, dan masker bedah.

"Untuk masker kain tidak dianjurkan untuk petugas kesehatan, tetapi untuk masyarakat. Sementara itu, masker bedah sangat efektif untuk memblokir percikan atau droplet dan tetesan dalam partikel besar," papar dia.

Baca juga: Cerita di Balik Video Tenaga Medis Shalat Pake APD Lengkap, Siaga di Ruang Isolasi hingga Ganti Sif

Lalu, masker N95 mampu menyaring hampir 95 persen partikel yang lebih kecil dari 0,3 mikron dan dapat menurunkan paparan terhadap kontaminasi melalui airbone.

"WHO merekomendasikan tenaga kesehatan menggunakan masker bedah, tetapi pada kasus-kasus tertentu, pada tindakan-tindakan tertentu, menganjurkan untuk menggunakan masker N95," kata Bambang.

Kedua, terkait dengan penggunaan gaun atau coverall tidak menjadi syarat mutlak yang dianjurkan WHO.

"Tapi apabila fasilitas kesehatan menyediakan sebagai alternatif itu bisa digunakan. Dalam situasi pandemi di Indonesia dengan laju peningkatan kasus positif yang cepat maka penggunaan cover all dapat memperluas area perlindungan diri bagi petugas kesehatan," ucap Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com