"Apabila dilaksanakan perekaman, maka perlu ditangani secara khusus, di antaranya pengecekan suhu tubuh bagi petugas dan pemohon, alat yang digunakan harus didesinfektan, petugas menggunakan sarung tangan dan masker, tangan pemohon harus dicuci dengan sabun/menggunakan hand sanitizer," demikian yang tertulis dalam surat tersebut.
Baca juga: Cegah Kerumunan Warga, Mendagri Luncurkan Layanan Chatbot Administrasi Kependudukan
Terkait dengan instruksi ini, Zudan mengungkapkan pihaknya telah melakukan rapat melalui konferensi video dengan 300 dinas dukcapil seluruh Indonesia pada Rabu pagi.
"(Rapat) untuk memastikan semua jenis layanan adminduk bisa tetap berjalan dalam situasi pandemi corona," kata dia.
Rapat yang sama juga akan digelar pada Kamis (9/4/2020) bagi dinas dukcapil yang belum bisa menggelar Rabu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.