JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Fachrul Razi mengimbau agar tidak ada lagi penolakan terhadap jenazah pasien Covid-19 yang meninggal dunia.
Menurut dia, Kemenag telah mengeluarkan kebijakan pengurusan jenazah pasien Covid-19 yang berlaku bagi pemeluk agama-agama di Indonesia.
"Kami mengimbau jangan tolak jenazah Covid-19," kata Fachrul dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, Rabu (8/4/2020).
Baca juga: Ridwan Kamil Saksikan Pemakaman Jenazah PDP Covid-19
Fachrul menyebut, Kemenag telah menetapkan standar operasional prosedur (SOP) penanganan jenazah pasien Covid-19.
Menurut dia, jika ditangani sesuai SOP, jenazah pasien Covid-19 tidak akan menjadi sumber penularan.
SOP penanganan jenazah yang ditetapkan Kemenag merujuk pada imbauan medis serta pertimbangan majelis-majelis agama.
"Kementerian Agama telah mengeluarkan kebijakan dan himbauan untuk pengurusan jenazah secara Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Budha, termasuk penguburan dan hal-hal lain terkait penyelenggaraan jenazah," tutur dia.
Oleh karena itu, ia berharap tidak ada lagi perdebatan mengenai penanganan jenazah pasien Covid-19.
Baca juga: Nilai Pemakaman Jenazah Covid-19 Sudah Sesuai Prosedur, MUI Minta Tak Ada Lagi Penolakan
Khusus untuk jenazah pasien Covid-19 yang merupakan umat Kristiani, Menag mengimbau agar paling lama disemayamkan selama satu hari.
"Dalam kondisi darurat Covid-19, bagi umat Kristiani yang meninggal bukan karena Covid-19 yang semula disemayamkan beberapa hari, diimbau paling lama 1 hari untuk menghindari pertemuan dan kerumunan banyak umat," kata Fachrul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.