Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman: Membiarkan Kelangkaan Masker dan APD adalah Maladministrasi

Kompas.com - 08/04/2020, 12:06 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI menerima banyak pertanyaan dari publik mengenai ekspor masker dan alat pelindung diri (APD) di tengah tingginya kebutuhan dalam negeri akibat wabah virus corona (Covid-19).

Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengatakan, apabila pemerintah terbukti membiarkan terjadi kelangkaan masker dan APD di dalam negeri, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai maladministrasi.

"Melakukan pembiaran terhadap kondisi itu sehingga kebutuhan masyarakat dan pelayanan kesehatan terganggu adalah suatu maladministrasi," kata Alamsyah dalam siaran pers, Rabu (8/4/2020).

Baca juga: Wali Kota Batam Minta Pengusaha Garmen Produksi Masker Kain untuk Warga

Alamsyah mengatakan, pada 8 Maret 2020 lalu, Ombudsman sudah mengingatkan pemerintah untuk menerbitkan larangan ekspor dan diiringi penerbitan regulasi untuk mengatur harga dalam situasi darurat kesehatan masyarakat Covid-19.

Apabila pemerintah menyadari tingginya kebutuhan masker dan APD di dalam negeri, kata Alamsyah, semestinya produsen dalam negeri 'dijerat' dengan kebijakan domestic market obligation.

"Untuk itu Kemenkes atau instansi terkait dapat mengusulkan ekspor bahan baku masker, antiseptik dan APD ke dalam larangan dan/atau pembatasan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan," ujar Alamsyah.

Sehingga, Kementerian Perdagangan dan bea cukai dapat mencegah ekspor produk tersebut.

Diketahui, masker jadi barang langka di Indonesia sejak awal 2020 setelah munculnya kekhawatiran virus corona. Harga masker di beberapa daerah juga melonjak tajam.

Baca juga: Gerakan Wajib Kenakan Masker Kain di Kota Tangerang Meluas ke Transportasi Umum

Di tengah kelangkaan masker, hingga Februari, Indonesia tercatat masih melakukan ekspor masker.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, ekspor masker sepanjang Januari tercatat sebesar 2,1 juta dollar AS.

Kemudian pada Februari, nilai ekspor itu mengalami kenaikan hingga 34 kali lipat atau naik 3.480 persen, yakni mencapai 75 juta dollar AS.

Sementara, apabila dibandingkan Februari tahun 2019, ekspor masker pada Februari 2020 mengalami kenaikan 75 kali lipat atau 74.600 persen.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, perusahaan pelat merah telah menutup keran ekspor masker sejak Februari 2020 lalu.

Baca juga: ASN, TNI dan Polri di Merangin Wajib Sumbang 20 Masker Per Orang

Menurut Arya, perusahaan BUMN terakhir kali melakukan ekspor masker pada Januari 2020. Itu pun merupakan pesanan ekspor tahun lalu.

"Januari kita masih proses (pemesanan ekspor masker) yang lama, pemesanan yang lama, dan sudah kita hentikan juga," ujar Arya dalam keterangannya, Senin (16/3/2020).

Sejak Februari BUMN telah dilarang mengekspor masker. Sebab, stok masker yang ada untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com