Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Siapkan Protokol Covid-19 untuk Transportasi, Supermarket, hingga Kafe

Kompas.com - 06/04/2020, 18:44 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, pemerintah tengah mempersiapkan protokol Covid-19 terkait transportasi umum dan pusat belanja.

Sebab, menurut Doni Monardo, selama pandemi Covid-19, tempat-tempat tersebut belum bisa dikendalikan.

"Protokol Covid-19 tentang transportasi umum, kapal, pesawat kendaraan pribadi sedang disusun. Mudah-mudahan waktu tak lama ini bisa segera rampung termasuk protokol supermarket, restoran dan kafe," kata Doni dalam rapat kerja dengan Komisi VIII melalui konferensi video, Senin (6/4/2020).

Baca juga: Sekjen MUI Imbau Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan Terkait Covid-19

Sementara itu, Doni mengatakan, ia meminta Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyurati kepala daerah untuk memenuhi syarat-syarat administrasi terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Menurut dia, syarat-syarat administrasi itu termasuk kesiapan program kepala daerah selama menjalani PSBB.

"Kami dorong Menteri Kesehatan membuat surat lagi kepada daerah yang ajukan usulan untuk melengkapi administrasi," ucap Doni Monardo.

"Nah, administrasi di sini termasuk kesiapan mereka dalam menghadapi program PSBB termasuk juga rencana aksi," ujar mantan Komandan Paspamres ini.

Baca juga: Ini 5 Tugas Relawan Desa Lawan Covid-19 Menurut Protokol Kemendes PDTT

Lebih lanjut, Doni mengatakan, kepala daerah harus memiliki program agar pemberlakuan PSBB berjalan dengan baik.

Oleh karena itu, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah diperlukan, sehingga tidak ada gangguan selama melaksanakan PSBB.

"Ini kita harapkan koordinasi pusat dan daerah berjalan lebih baik, sehingga seluruh daerah yang (PSBB), tanpa ada daerah yang terganggu arus logistik tetap lancar arus transportasi tentang ada, tetapi dibatasi," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Terawan diketahui menetapkan Permenkes tersebut pada Jumat (3/4/2020).

Permenkes ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Adapun sejumlah pedoman tpembatasan sosial berskala besar (PSBB) diatur dalam Permenkes ini mulai dari tata cara penetapan hingga pelaksanaannya.

Baca juga: Doni Munardo Minta Terawan Tagih Daerah Lengkapi Usulan PSBB

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com