Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU KUHP Dinilai Tak Layak Disahkan Pekan Ini

Kompas.com - 06/04/2020, 07:15 WIB
Dani Prabowo,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah DPR yang berencana melanjutkan pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) ke pembahasan tingkat II atau persetujuan pengesahan menjadi UU di Rapat Paripurna DPR pada pekan ini, terus menuai kritik.

Apalagi, proses pengambilan keputusan itu terjadi di tengah pemerintah dan masyarakat berjibaku untuk melakukan social distancing dan physical distancing dalam mengatasi pandemi Covid-19.

"Menurut kami Rancangan KUHP tidak layak dibahas," kata Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (5/4/2020).

Baca juga: DPR Diminta Fokus Awasi Pemerintah Tangani Covid-19, Bukan Bahas RUU Cipta Kerja dan RKUHP

Ia menilai, RKUHP yang ada saat ini belum mampu memperbaharui KUHP yang sudah ada.

Para pembuat UU masih menggunakan paradigma lama bahwa pemidanaan dengan hukuman penjara menjadi solusi atas penyelesaian sebuah tindak pidana.

Padahal pada saat yang sama, lembaga pemasyarakatan (lapas) tengah disibukkan dengan persoalan penuhnya kapasitas atau overcrowding.

Bahkan, di tengah pandemi saat ini, pemerintah berupaya untuk membebaskan 30.000 narapidana dengan tujuan mengurangi overcrowding untuk meminimalisir dampak penyebaran Covid-19 di lapas.

Baca juga: RKUHP dan RUU PAS Dibahas, DPR Klaim Hanya Bongkar Pasal Kontroversial

"Masalah overcrowding itu adalah hasil. Apapun selalu dipidana kalau di Indonesia. Hukuman penjara itu dianggap sebagai solusi, makanya jumlah napi selalu naik," kata dia.

Di dalam Pasal 21 ayat (4) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan bahwa penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana dalam hal tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Atas dasar itulah, ia menambahkan, para pembuat UU kemudian berlomba-lomba merancang sejumlah UU yang memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun.

Dengan tujuan, para pelaku kejahatan dapat dihukum dengan hukuman penjara.

Baca juga: RKUHP Dibahas di Masa Pandemi Covid-19, DPR dan Pemerintah Dinilai Tak Tunjukan Niat Baik

Sebagai contoh, UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang memiliki ancaman hukuman enam tahun penjara, pornografi (10 tahun) dan perjudian (9 tahun).

"Itu adalah bentuk tindak pidana yang menurut kami tidak perlu dilakukan penahanan dan tingkat kerusakannya tidak tinggi," ucapnya.

Untuk mengatasi overcrowding, Erasmus mengatakan, seharusnya RKUHP juga mengatur hukuman alternatif yang dapat menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan.

Persoalannya, menurut dia, RKUHP belum mengatur hukum alternatif yang mampu memberikan efek jera.

Baca juga: ICJR: Masih Banyak Pasal Bermasalah dan Over-kriminalisasi dalam RKUHP

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com