JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Legal Manager PT Palma Satu tahun 2014 Suheri Tertan pada Minggu (5/4/2020) kemarin.
Suheri merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 pada Kementerian Kehutanan RI.
"Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 5 April 2020 sampai dengan 24 April 2020. Tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung KPK Kavling C1," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Minggu.
Baca juga: KPK Tetapkan PT Palma Satu Tersangka Korporasi Terkait Alih Fungsi Hutan di Riau
Ali mengatakan, Suheri ditahan setelah menjalani satu tahun hukuman penjara di Rutan Pekanbaru dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Pelalawan dan hukuman berakhir pada tanggal 5 April 2020.
Suheri disebut sempat menjadi buronan kejaksaan selama 4 tahun sejak tahun 2015 dan berhasil dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan pada tahun 2019.
"Dan sejak Februari 2020 atas ijin dari Dirjen PAS penahanan dipindahkan ke rutan KPK untuk memudahkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi oleh KPK," ujar Ali.
Ali menambahkan, dalam situasi pandemi Covid-19 ini KPK tetap bekerja dengan skala prioritas dan tetap waspada akan bahaya penyebaran virus corona.
Baca juga: Kasus Alih Fungsi Hutan, KPK Panggil Zulkifli Hasan
Dalam kasus ini, KPK menetapkan PT Palma Satu, Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri Tertan, serta Pemilik PT Duta Palma dan PT Darmex Group, Surya Damadi sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung.
Surya diduga menawarkan Annas Maamun fee sejumlah Rp 8 miliar melalui Gulat, apabila areal perkebunan perusahaannya masuk dalam revisi SK Menteri Kehutanan tentang perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.
Baca juga: 2 Tersangka Kasus Alih Fungsi Hutan di Riau Dicegah ke Luar Negeri
Annas kemudian menginstruksikan bawahannya di Dinas Kehutanan untuk memasukan lahan atau kawasan perkebunan yang diajukan oleh Suheri dan Surya dalam peta lampiran surat gubernur.
Suheri diduga menyerahkan uang dollar Singapura senilai Rp 3 miliar melalui Gulat ke Annas Maamun. Uang itu diduga terkait kepentingan PT Palma Satu.
Perusahaan ini tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas sahamnya dimiliki Darmex Agro.
"SUD (Surya) diduga beneficial owner Darmex Agro dan Duta Palma Group. SRT (Suheri) merupakan komisaris PT Darmex Agro dan orang kepercayaan SUD," kata Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Laode M Syarif dalam konferensi pers pada Senin (29/4/2019) lalu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.