Salin Artikel

RUU KUHP Dinilai Tak Layak Disahkan Pekan Ini

Apalagi, proses pengambilan keputusan itu terjadi di tengah pemerintah dan masyarakat berjibaku untuk melakukan social distancing dan physical distancing dalam mengatasi pandemi Covid-19.

"Menurut kami Rancangan KUHP tidak layak dibahas," kata Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (5/4/2020).

Ia menilai, RKUHP yang ada saat ini belum mampu memperbaharui KUHP yang sudah ada.

Para pembuat UU masih menggunakan paradigma lama bahwa pemidanaan dengan hukuman penjara menjadi solusi atas penyelesaian sebuah tindak pidana.

Padahal pada saat yang sama, lembaga pemasyarakatan (lapas) tengah disibukkan dengan persoalan penuhnya kapasitas atau overcrowding.

Bahkan, di tengah pandemi saat ini, pemerintah berupaya untuk membebaskan 30.000 narapidana dengan tujuan mengurangi overcrowding untuk meminimalisir dampak penyebaran Covid-19 di lapas.

"Masalah overcrowding itu adalah hasil. Apapun selalu dipidana kalau di Indonesia. Hukuman penjara itu dianggap sebagai solusi, makanya jumlah napi selalu naik," kata dia.

Di dalam Pasal 21 ayat (4) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan bahwa penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana dalam hal tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Atas dasar itulah, ia menambahkan, para pembuat UU kemudian berlomba-lomba merancang sejumlah UU yang memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun.

Dengan tujuan, para pelaku kejahatan dapat dihukum dengan hukuman penjara.

Sebagai contoh, UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang memiliki ancaman hukuman enam tahun penjara, pornografi (10 tahun) dan perjudian (9 tahun).

"Itu adalah bentuk tindak pidana yang menurut kami tidak perlu dilakukan penahanan dan tingkat kerusakannya tidak tinggi," ucapnya.

Untuk mengatasi overcrowding, Erasmus mengatakan, seharusnya RKUHP juga mengatur hukuman alternatif yang dapat menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan.

Persoalannya, menurut dia, RKUHP belum mengatur hukum alternatif yang mampu memberikan efek jera.

Sehingga, bila berkaca pada KUHP yang ada saat ini, hakim cenderung akan menjatuhkan hukuman penjara dibandingkan hukuman lain yang akan membuat seseorang jera.

"Ketika orang ditahan, maka hakim cenderung berikan pidana penjara karena sudah diatur sebagai hukuman. Kalau tidak dipenjara itu hakim dianggap tidak bijak," ujarnya.

"Kedua, kita tidak punya konversi hukuman. Kita tidak punya mekanisme berapa sih tahanan kalau itu tidak dilakukan pidana denda," imbuh dia.

Persoalan overcrowding ini, sebut Erasmus, tak hanya berimplikasi pada kemampuan penjara menampung seseorang. Hal lain yang terabaikan yaitu aspek kesehatan.

Ia mencontohkan kondisi lapas di luar Jakarta seperti LP Nusakambangan yang dianggap memiliki fasilitas kesehatan yang buruk.

Meski ada dokter, namun tidak setiap saat dokter ada di sana. Selain itu, mobil ambulans yang dapat digunakan untuk mengevakuasi napi yang sakit untuk mendapat perawatan medis yang lebih baik hanya ada satu.

"Jangankan virus, anda kurap bisa jadi opname karena lingkungannya yang buruk, sistem kesehatannya buruk sekali," ujarnya.

"Makanya kami bilang, ketika virus masuk ke dalam lapas, kita tinggal hitung kantong mayat saja. Apalagi virus corona yang jadi masalah bersama sekarang," tandasnya.

https://nasional.kompas.com/read/2020/04/06/07151221/ruu-kuhp-dinilai-tak-layak-disahkan-pekan-ini

Terkini Lainnya

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke