Sehingga, bila berkaca pada KUHP yang ada saat ini, hakim cenderung akan menjatuhkan hukuman penjara dibandingkan hukuman lain yang akan membuat seseorang jera.
"Ketika orang ditahan, maka hakim cenderung berikan pidana penjara karena sudah diatur sebagai hukuman. Kalau tidak dipenjara itu hakim dianggap tidak bijak," ujarnya.
"Kedua, kita tidak punya konversi hukuman. Kita tidak punya mekanisme berapa sih tahanan kalau itu tidak dilakukan pidana denda," imbuh dia.
Persoalan overcrowding ini, sebut Erasmus, tak hanya berimplikasi pada kemampuan penjara menampung seseorang. Hal lain yang terabaikan yaitu aspek kesehatan.
Baca juga: Komisi III DPR Ralat Pimpinan DPR soal RKUHP dan RUU Pemasyarakatan Selesai Pekan Depan
Ia mencontohkan kondisi lapas di luar Jakarta seperti LP Nusakambangan yang dianggap memiliki fasilitas kesehatan yang buruk.
Meski ada dokter, namun tidak setiap saat dokter ada di sana. Selain itu, mobil ambulans yang dapat digunakan untuk mengevakuasi napi yang sakit untuk mendapat perawatan medis yang lebih baik hanya ada satu.
"Jangankan virus, anda kurap bisa jadi opname karena lingkungannya yang buruk, sistem kesehatannya buruk sekali," ujarnya.
"Makanya kami bilang, ketika virus masuk ke dalam lapas, kita tinggal hitung kantong mayat saja. Apalagi virus corona yang jadi masalah bersama sekarang," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.