JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo meminta wacana kenaikan gaji pimpinan KPK tidak dibahas dahulu selama masa pandemi Covid-19.
"Sebaiknya, saat ini kita perlu berjuang bersama, bahu membahu, utk segera bisa keluar dari kondisi krisis. Jangan membahas kenaikan gaji dulu," kata Agus kepada wartawan, Jumat (3/4/2020).
Agus mengakui bahwa pimpinan KPK periode 2015-2019 pernah mengusulkan kenaikan gaji pimpinan KPK pada Juli 2019 lalu.
Baca juga: Firli Sebut Usulan Kenaikan Gaji Pimpinan KPK Diajukan pada Era Agus Rahardjo
Namun, usulan kenaikan itu bukan untuk pimpinan KPK periode 2015-2019 yang sedang menjabat saat itu melainkan untuk pimpinan periode berikutnya.
"Namun tolong dipahami, itu kami usulkan di zaman negara sedang berjalan normal, tidak seperti sekarang ini negara dan bangsa sedang berada dalam kondisi krisis dan darurat," ujar Agus.
Agus menambahkan, alih-alih membahas kenaikan gaji, ia menyebut para pejabat negara yang menyumbangkan sebagian gajinya, untuk membantu penanganan krisis patut dicontoh.
Baca juga: Firli Sebut Usulan Kenaikan Gaji Pimpinan KPK Diajukan pada Era Agus Rahardjo
Sebelumnya, beredar kabar terdapat usulan agar menaikkan gaji pimpinan KPK menjadi sebesar Rp 300 juta di tengah pandemi Covid-19.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, usulan itu disampaikan oleh pimpinan KPK periode 2015-2019 yang dipimpin oleh Agus Rahardjo.
"Terkait usulan penyesuaian gaji pimpinan KPK sudah disampaikan atau diajukan oleh pimpinan lama zaman pak Agus Rahardjo dan kawan-kawan, jauh sebelum pimpinan periode pimpinan KPK sekarang tanggal 15 Juli 2019," kata Firli kepada wartawan, Kamis (2/4/2020) malam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.