Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IAKMI soal Covid-19: Ini Bukan Darurat Militer, Bukan Darurat Sipil, tetapi Darurat Kesehatan Masyarakat

Kompas.com - 02/04/2020, 16:53 WIB
Sania Mashabi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat (IAKMI) Ede Surya Darmawan mengaku setuju dengan pemerintah bahwa saat ini Indonesia berada dalam status darurat kesehatan akibat pandemi virus corona (Covid-19).

Sebab, kata dia, pandemi Covid-19 berpotensi menimbulkan banyak korban positif ataupun meninggal dunia.

"Artinya presiden sebagai kepala negara pemimpin tertinggi di republik ini menyatakan kalau negara kita darurat," kata Ede dalam video conference, Kamis (2/4/2020).

"Tapi tolong dicatat ini bukan darurat militer, bukan darurat sipil, tetapi darurat kesehatan masyarakat," sambung dia.

Baca juga: Bilik Tes Swab Virus Corona di Korea Selatan Kreatif dan Efektif

Ede menjelaskan, pada puncak pandemi Covid-19 berpotensi menimbulkan banyak pasien positif dan meninggal yang cukup besar.

"Kalau permodelannya itu dimulai pada bulan Februari, maka ini akan terjadi pada tanggal 19-20 April yang akan datang," ungkap Ede.

Oleh karena itu, Ede melanjutkan, pemerintah harus melakukan langkah pencegahan dan penanggulangan dengan lebih baik lagi.

Baca juga: Benarkah Rokok Dapat Meningkatkan Risiko Infeksi Virus Corona?

Salah satunya dengan menyediakan alokasi dana khusus untuk penanganan Covid-19.

"Karena itulah IAKMI sebagai salah satu kekuatan civil society mengingatkan mari kita bersama-sama melaksanakan, (pencegahan dan penanggulangan)," ucap Ede.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat atas dampak pandemi virus corona Covid-19.

"Pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," kata Jokowi dalam video conference dari Istana Bogor, Selasa (31/3/2020).

Presiden Jokowi mengaku, sudah menandatangi Keputusan Presiden tentang kedaruratan kesehatan masyarakat.

Baca juga: Pelantikan Pejabat Lembaga Pendidikan di Kupang Dibubarkan karena Digelar Saat Pandemi Corona

Ia juga menegaskan, opsi yang dipilih pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19 adalah Pembatasan Sosial Skala Besar (PSSB).

Jokowi menyebutkan, kebijakan pembatasan sosial untuk mencegah penyebaran Covid-19 perlu dilakukan dengan skala lebih besar, juga didampingi kebijakan darurat sipil.

"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi. Sehingga tadi sudah saya sampaikan, bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," kata Presiden Jokowi saat memimpin rapat terbatas dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, lewat video conference dari Istana Bogor, Senin (30/3/2020) kemarin.

Baca juga: Kematian Akibat Corona Tinggi Mungkin Karena Badai Sitokin, Kok Bisa?

Jokowi pun meminta jajarannya segera menyiapkan payung hukum untuk menjalankan pembatasan sosial skala besar ini sebagai pegangan bagi pemerintah daerah.

"Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial berskala besar saya minta agar segera disiapkan aturan pelaksanaan yang jelas sebagai panduan provinsi kabupaten dan kota sehingga mereka bisa bekerja," ucap Jokowi.

Kendati demikian, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menegaskan, penerapan darurat sipil untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19 masih dalam tahap pertimbangan dan belum diputuskan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com