Sebab, kata dia, pandemi Covid-19 berpotensi menimbulkan banyak korban positif ataupun meninggal dunia.
"Artinya presiden sebagai kepala negara pemimpin tertinggi di republik ini menyatakan kalau negara kita darurat," kata Ede dalam video conference, Kamis (2/4/2020).
"Tapi tolong dicatat ini bukan darurat militer, bukan darurat sipil, tetapi darurat kesehatan masyarakat," sambung dia.
Ede menjelaskan, pada puncak pandemi Covid-19 berpotensi menimbulkan banyak pasien positif dan meninggal yang cukup besar.
"Kalau permodelannya itu dimulai pada bulan Februari, maka ini akan terjadi pada tanggal 19-20 April yang akan datang," ungkap Ede.
Oleh karena itu, Ede melanjutkan, pemerintah harus melakukan langkah pencegahan dan penanggulangan dengan lebih baik lagi.
Salah satunya dengan menyediakan alokasi dana khusus untuk penanganan Covid-19.
"Karena itulah IAKMI sebagai salah satu kekuatan civil society mengingatkan mari kita bersama-sama melaksanakan, (pencegahan dan penanggulangan)," ucap Ede.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat atas dampak pandemi virus corona Covid-19.
"Pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," kata Jokowi dalam video conference dari Istana Bogor, Selasa (31/3/2020).
Presiden Jokowi mengaku, sudah menandatangi Keputusan Presiden tentang kedaruratan kesehatan masyarakat.
Ia juga menegaskan, opsi yang dipilih pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19 adalah Pembatasan Sosial Skala Besar (PSSB).
Jokowi menyebutkan, kebijakan pembatasan sosial untuk mencegah penyebaran Covid-19 perlu dilakukan dengan skala lebih besar, juga didampingi kebijakan darurat sipil.
"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi. Sehingga tadi sudah saya sampaikan, bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," kata Presiden Jokowi saat memimpin rapat terbatas dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, lewat video conference dari Istana Bogor, Senin (30/3/2020) kemarin.
Jokowi pun meminta jajarannya segera menyiapkan payung hukum untuk menjalankan pembatasan sosial skala besar ini sebagai pegangan bagi pemerintah daerah.
"Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial berskala besar saya minta agar segera disiapkan aturan pelaksanaan yang jelas sebagai panduan provinsi kabupaten dan kota sehingga mereka bisa bekerja," ucap Jokowi.
Kendati demikian, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menegaskan, penerapan darurat sipil untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19 masih dalam tahap pertimbangan dan belum diputuskan.
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/02/16533291/iakmi-soal-covid-19-ini-bukan-darurat-militer-bukan-darurat-sipil-tetapi