Tak hanya itu, Idham menjelaskan, Polri menggelar kegiatan penegakan hukum terhadap penimbun bahan pangan serta alat pelindung diri (APD) tenaga kesehatan.
Saat ini, kata dia, Polri menangani 15 kasus penimbunan pangan. Sementara itu, ada 18 kasus penimbunan APD.
Selektif dalam penahanan
Lebih lanjut, Idham sudah mengeluarkan kebijakan, agar jajaran kepolisian selektif dalam melakukan penahanan di tengah wabah Covid-19.
Sebab, daya tampung tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) sudah berlebih, sehingga sulit menerapkan physical distancing.
"Memang sejak awal saya sudah mengeluarkan kebijakan. Penahanan dilakukan hanya dalam keadaan sangat-sangat upaya terakhir, itu kita sudah lakukan," tuturnya.
Baca juga: Koruptor dan Teroris Tak Termasuk Napi yang Dibebaskan Terkait Wabah Corona
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, lanjut dia, sudah mengeluarkan kebijakan dengan mengeluarkan 30.000 tahanan untuk pencegahan penularan virus corona.
"Bahkan, di lapas berdasarkan ratas kemarin, bapak Menkum HAM sendiri sudah minta izin kepada Presiden untuk mengeluarkan hampir 30. 000 tahanan di seluruh Indonesia dengan klasifikasi kejahatan itu tersebut," pungkasnya.