Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catatan Kinerja Polri Selama Penanganan Covid-19, Janji Lebih Humanis ke Masyarakat

Kompas.com - 01/04/2020, 07:45 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

Payung hukum yang paling relevan, lanjut dia, adalah UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Oleh karenanya, ia menyarankan, Kapolri menyampaikan hal tersebut kepada presiden.

"Yang paling relevan dan sebagian sudah dilakukan pemerintah adalah gunakan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan kesehatan. Itu banyak sekali pasal relevan," ucapnya.

Baca juga: Habiburokhman Sarankan Jokowi Tak Terapkan Darurat Sipil

Adapun Idham Azis mengatakan, selaku penegak hukum, jajaran Polri tidak memiliki kapasitas untuk menyampaikan hal tersebut kepada presiden.

"Tentang darurat sipil yang bapak tanyakan, saya rasa polri tidak dalam kapasitas dalam memberikan komentar atau tanggapan. Saya sebagai aparat penegak hukum saya sami'na wa athona kepada pemerintah Indonesia," kata Idham.

Pembubaran massa

Sejak terjadi dua kasus Warga Negara Indonesia (WNI) yang terinfeksi virus corona, jajaran kepolisian ikut dalam melakukan pencegahan penyebaran Covid-19.

Idham melaporkan, ada 11.145 kegiatan pembubaran massa selama penanganan pandemi virus corona di tanah air.

Selain itu, tercatat 18.935 kegiatan kepolisian guna mengedukasi masyarakat terkait Covid-19 dan melakukan penyemprotan disinfektan sebanyak 7.125 kegiatan.

"Edukasi kepada masyarakat telah dilaksanakan sebanyak 18.935 kegiatan, publikasi humas/imbauan kepada masyarakat sebanyak 35.954 kegiatan, pembubaran massa 11.145 kegiatan," ujarnya.

Baca juga: Pembatasan Sosial Berskala Besar, Jokowi Tegaskan Polri Bisa Ambil Langkah Hukum

Menurut dia, masyarakat yang melanggar kebijakan pemerintah dalam masa darurat Covid-19 ini, dapat dikenakan sanksi mengacu pada UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan KUHP.

Namun, hingga saat ini, belum ada catatan soal proses hukum terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran, seperti dalam kegiatan berkerumun.

Menangkap penyebar berita hoaks

Sementara itu, tim Cyber Bareskrim Polri dalam pemberantasan hoaks terkait virus corona mencatat ada 51 kasus hoaks dengan 51 tersangka.

"Kemudian, dari tanggal 2 sampai 27 Maret telah melakukan penyelidikan terhadap 153 informasi, memblokir 38 akun, monitoring 59 akun, pelimpahan 31 akun, dan penindakan lebih lanjut terhadap 25 akun," papar Idham.

Baca juga: Polisi Kini Tangani 63 Kasus Penyebaran Hoaks soal Virus Corona

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com