Payung hukum yang paling relevan, lanjut dia, adalah UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Oleh karenanya, ia menyarankan, Kapolri menyampaikan hal tersebut kepada presiden.
"Yang paling relevan dan sebagian sudah dilakukan pemerintah adalah gunakan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan kesehatan. Itu banyak sekali pasal relevan," ucapnya.
Baca juga: Habiburokhman Sarankan Jokowi Tak Terapkan Darurat Sipil
Adapun Idham Azis mengatakan, selaku penegak hukum, jajaran Polri tidak memiliki kapasitas untuk menyampaikan hal tersebut kepada presiden.
"Tentang darurat sipil yang bapak tanyakan, saya rasa polri tidak dalam kapasitas dalam memberikan komentar atau tanggapan. Saya sebagai aparat penegak hukum saya sami'na wa athona kepada pemerintah Indonesia," kata Idham.
Pembubaran massa
Sejak terjadi dua kasus Warga Negara Indonesia (WNI) yang terinfeksi virus corona, jajaran kepolisian ikut dalam melakukan pencegahan penyebaran Covid-19.
Idham melaporkan, ada 11.145 kegiatan pembubaran massa selama penanganan pandemi virus corona di tanah air.
Selain itu, tercatat 18.935 kegiatan kepolisian guna mengedukasi masyarakat terkait Covid-19 dan melakukan penyemprotan disinfektan sebanyak 7.125 kegiatan.
"Edukasi kepada masyarakat telah dilaksanakan sebanyak 18.935 kegiatan, publikasi humas/imbauan kepada masyarakat sebanyak 35.954 kegiatan, pembubaran massa 11.145 kegiatan," ujarnya.
Baca juga: Pembatasan Sosial Berskala Besar, Jokowi Tegaskan Polri Bisa Ambil Langkah Hukum
Menurut dia, masyarakat yang melanggar kebijakan pemerintah dalam masa darurat Covid-19 ini, dapat dikenakan sanksi mengacu pada UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan KUHP.
Namun, hingga saat ini, belum ada catatan soal proses hukum terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran, seperti dalam kegiatan berkerumun.
Menangkap penyebar berita hoaks
Sementara itu, tim Cyber Bareskrim Polri dalam pemberantasan hoaks terkait virus corona mencatat ada 51 kasus hoaks dengan 51 tersangka.
"Kemudian, dari tanggal 2 sampai 27 Maret telah melakukan penyelidikan terhadap 153 informasi, memblokir 38 akun, monitoring 59 akun, pelimpahan 31 akun, dan penindakan lebih lanjut terhadap 25 akun," papar Idham.
Baca juga: Polisi Kini Tangani 63 Kasus Penyebaran Hoaks soal Virus Corona