JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta masyarakat tak perlu khawatir tak dapat bersilaturahmi dengan keluarga saat Idul Fitri di tengah ancaman wabah Covid-19 meskipun pemerintah meminta masyarakat tidak pulang kampung.
Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah memperpanjang masa darurat bencana wabah Covid-19 hingga 29 Mei 2020.
Artinya, status tersebut berlaku hingga 5 hari pasca hari raya Idul Fitri 1441 H tahun ini.
Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah PBNU Robikin Emhas mengatakan, kecanggihan teknologi saat ini bisa dimanfaatkan untuk bersilaturahmi meskipun dibatasi jarak.
"Silaturahim Idul Fitri tetap kita lakukan. Namun secara daring, online melalui teknologi komunikasi. Video call dari tempat tinggal masing-masing. Lebaran di tengah virus corona daring saja," ujar Robikin melalui keterangan pers yang diterima, Minggu (29/3/2020).
Baca juga: Masa Darurat Bencana akibat Virus Corona Diperpanjang hingga 29 Mei
Ia mengatakan, sikap disiplin masyarakat untuk tetap berada di tempat tinggalnya dan menjaga jarak fisik sangat membantu penanggulangan Covid-19.
Sebab, kata dia, memaksakan mereka mudik ke kampung halaman, terutama jelang lebaran, akan membahayakan diri sendiri dan orang lain, termasuk keluarga.
"Kita tidak pernah tahu, di tengah perjalanan menuju kampung halaman, bisa saja tanpa sadar terjadi kontak fisik dengan orang yang terpapar Covid-19," kata dia.
Baca juga: Darurat Nasional hingga 29 Mei 2020, DPR Sarankan Masyarakat Tak Mudik
Jika hal tersebut terjadi, kata dia, maka mudik ke kampung halaman tidak membawa kebahagiaan bagi keluarga dan lingkungan, tetapi malah mendatangkan musibah dan penderitaan.
Apalagi, kata dia, virus corona sudah diketahui berbahaya karena kecepatan penyebarannya, gejala yang tak mudah terdeteksi, dan mereka yang tidak tahu bahwa dirinya atau orang lain terinfeksi.
"Sebagai muslim kita harus bersikap adil dan proporsional baik dari aspek akidah, ibadah maupun mu’amalah. Takut hanya kepada Allah, bukan selain-Nya. Namun tidak meninggalkan perintah agama lainnya, ikhtiar baik secara preventif maupun kuratif," terang dia.
Baca juga: Polisi Tutup Sementara Layanan Pengurusan SIM Keliling sampai 29 Mei
Adapun penetapan masa darurat oleh pemerintah, kata dia, sudah dilakukan dengan pertimbangan dan perhitungan yang matang.
Dengan demikian, ia pun berharap masyarakat bersama-sama mendisiplinkan diri untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan tidak mudik lebaran tahun ini serta memanfaatkan teknologi yang ada.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.