Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar: Perppu soal Pilkada Idealnya Tak Atur Tanggal Pemungutan Suara

Kompas.com - 26/03/2020, 17:14 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari mendorong pemerintah segera menunda hari pencoblosan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

Pemungutan suara Pilkada yang semula dijadwalkan pada 23 September 2020 dinilai harus ditunda karena wabah Covid-19.

Feri menegaskan, idealnya yang diatur di Perppu adalah penundaan, bukan penjadwalan ulang yang menyertakan tanggal pencoblosan.

"(Perppu) isinya menurut saya tidak boleh menyebutkan hari (pencoblosan Pilkada)," kata Feri kepada Kompas.com, Kamis (26/3/2020).

Baca juga: Pemerintah Diminta Segera Rumuskan Perppu untuk Tunda Hari Pencoblosan Pilkada 2020

"Kalau hari disebutkan, misalnya Maret 2021 atau April 2021 ternyata pandemi ini makin parah, dibuat lagi Perppunya," lanjut dia.

Feri menyarankan supaya Perppu dapat memuat pasal yang menyebutkan bahwa hari pemungutan suara digelar setelah pemerintah mengumumkan dampak pandemi corona.

Untuk selanjutnya, hari pemungutan suara ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara pemilu.

"Jadi KPU yang diberikan ruang untuk menentukan kapan setelah pemerintah mengumumkan berakhirnya dampak," ujar Feri.

Baca juga: KPU Susun Opsi Kemungkinan Penundaan Pemungutan Suara Pilkada 2020

Menurut Feri, Perppu ini harus segera dirumuskan mengingat waktu terus berjalan sedangkan wabah Covid-19 masih terus meluas.

Jika tak segera disikapi, kata dia, proses tahapan Pilkada akan terus berlanjut dan justru berpotensi merugikan banyak pihak.

Misalnya, saat tahap kampanye dimulai, calon kepala daerah akan kesulitan melakukan kampanye. Sebab jika wabah corona belum berakhir, kegiatan mengumpulkan massa tidak diperbolehkan.

Atau mungkin, pada saat hari pemungutan suara pemilih enggan datang memberikan suaranya karena bisa jadi wabah belum benar-benar hilang.

Baca juga: Perludem: Penundaan Empat Tahapan Berpotensi Mundurkan Pilkada 2020

Untuk itu, KPU diminta untuk segera mengirim daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait hal ini.

"Dari DIM KPU itulah pemerintah harus bergegas membentuk Perppu agar penundaan bisa berlangsung," kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas itu.

Diberitakan sebelumnya, merespons perkembangan virus corona, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengeluarkan surat keputusan penundaan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com