Pemungutan suara Pilkada yang semula dijadwalkan pada 23 September 2020 dinilai harus ditunda karena wabah Covid-19.
Feri menegaskan, idealnya yang diatur di Perppu adalah penundaan, bukan penjadwalan ulang yang menyertakan tanggal pencoblosan.
"(Perppu) isinya menurut saya tidak boleh menyebutkan hari (pencoblosan Pilkada)," kata Feri kepada Kompas.com, Kamis (26/3/2020).
"Kalau hari disebutkan, misalnya Maret 2021 atau April 2021 ternyata pandemi ini makin parah, dibuat lagi Perppunya," lanjut dia.
Feri menyarankan supaya Perppu dapat memuat pasal yang menyebutkan bahwa hari pemungutan suara digelar setelah pemerintah mengumumkan dampak pandemi corona.
Untuk selanjutnya, hari pemungutan suara ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara pemilu.
"Jadi KPU yang diberikan ruang untuk menentukan kapan setelah pemerintah mengumumkan berakhirnya dampak," ujar Feri.
Menurut Feri, Perppu ini harus segera dirumuskan mengingat waktu terus berjalan sedangkan wabah Covid-19 masih terus meluas.
Jika tak segera disikapi, kata dia, proses tahapan Pilkada akan terus berlanjut dan justru berpotensi merugikan banyak pihak.
Misalnya, saat tahap kampanye dimulai, calon kepala daerah akan kesulitan melakukan kampanye. Sebab jika wabah corona belum berakhir, kegiatan mengumpulkan massa tidak diperbolehkan.
Atau mungkin, pada saat hari pemungutan suara pemilih enggan datang memberikan suaranya karena bisa jadi wabah belum benar-benar hilang.
Untuk itu, KPU diminta untuk segera mengirim daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait hal ini.
"Dari DIM KPU itulah pemerintah harus bergegas membentuk Perppu agar penundaan bisa berlangsung," kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas itu.
Diberitakan sebelumnya, merespons perkembangan virus corona, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengeluarkan surat keputusan penundaan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman pada 21 Maret 2020.
"Memutuskan, menetapkan penundaan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020," bunyi surat keputusan KPU yang dikutip dari dokumen SK KPU sebagaimana diterima Kompas.com, Minggu (22/3/2020).
Berdasarkan dokumen, setidaknya ada empat tahapan Pilkada yang ditunda pelaksanaannya.
Pertama, pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) dan masa kerja PPS. Kedua, verifikasi syarat dukungan calon kepala daerah perseorangan.
Ketiga, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih, dan yang terakhir adalah tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/26/17140601/pakar-perppu-soal-pilkada-idealnya-tak-atur-tanggal-pemungutan-suara