Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Kembalikan Berkas Penyelidikan Peristiwa Paniai, Ini Kata Komnas HAM

Kompas.com - 20/03/2020, 23:17 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas HAM menilai Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin tidak memberi sinyal soal penyelesaian kasus Peristiwa Paniai di Papua.

Hal itu disampaikan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam terkait pengembalian berkas penyelidikan Peristiwa Paniai oleh Kejaksaan Agung kepada Komnas HAM.

“Sangat disayangkan, padahal kasus Paniai adalah kasus yang baru terjadi, rentang waktu peristiwanya belum lama. Sehingga gerak cepat dari Jaksa Agung sebagai penyidik akan memberikan dampak luas dan dalam akan tuntasnya kasus ini,” kata Anam ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (20/3/2020).

“Sayang sekali, Jaksa Agung tidak memberikan sinyal ke arah sana,” sambung dia.

Padahal menurutnya, kasus tersebut dapat segera ditingkatkan statusnya ke penyidikan oleh Kejagung mengingat peristiwanya tergolong belum lama terjadi yaitu di tahun 2014.

Baca juga: Menanti Keseriusan Kejaksaan Agung Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM di Paniai

Berkas tersebut dikembalikan Kejagung pada Kamis (19/3/2020). Setelah diteliti, Kejagung berkesimpulan bahwa berkas belum memenuhi syarat formil dan materiil.

Komnas HAM mengaku sudah menerima berkas yang dikembalikan tersebut.

Selanjutnya, Komnas HAM akan menyusun perbaikan terhadap berkas tersebut.

“Staf kami telah menerima berkas yang dikembalikan. Kami akan mempersiapkan respons pengembalian tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Anam menyinggung soal potensi bahwa penuntasan kasus tersebut akan menemui jalan buntu.

Menurutnya, dibutuhkan sebuah terobosan agar penuntasan kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia dapat menemui titik terang.

“Dalam konteks ini bisa dikatakan potensial mandek, karena narasi berulang. Oleh karenanya dibutuhkan terobosan serius soal kewenangan ini. Misalnya apakah diperlukan penambahan kewenangan kepada Komnas HAM agar mata rantai yang menghambat penuntasan pelanggaran HAM bisa segera diputus,” tutur Anam.

Diberitakan, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas penyelidikan Peristiwa Paniai di Papua kepada Komnas HAM karena dinilai belum memenuhi syarat formil dan materiil, Kamis (19/3/2020) kemarin.

Kejagung beralasan, kekurangan yang cukup signifikan dinilai berada pada kelengkapan materiil berkas.

Hari mengatakan, hasil penyelidikan belum memenuhi unsur pada pasal yang akan disangkakan pada Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Azasi Manusia (Pengadilan HAM).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com