JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung akan segera mengembalikan berkas penyelidikan Peristiwa Paniai di Papua ke Komnas HAM.
Sebelumnya, berkas penyelidikan Komnas HAM atas peristiwa tersebut dinyatakan belum memenuhi syarat formil dan materiil oleh Kejaksaan Agung.
"Saya sudah sampaikan bahwa itu masih ada kekurangan formil dan materiil. Kekurangan itu tim sedang menyusun, nanti kalau sudah ya segera dikembalikan," ungkap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2020).
Baca juga: Menanti Keseriusan Kejaksaan Agung Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM di Paniai
Kendati demikian, Ali tidak merinci sesegera apa yang dimaksud bagi Kejaksaan Agung untuk mengembalikan berkas tersebut.
Menurut Ali, setelah tim yang melakukan penelitian telah menyusun petunjuk dan kekurangan yang harus dipenuhi Komnas HAM, berkas akan segera dikembalikan ke Komnas HAM.
"Kalau tim sudah melapor sudah selesai, pasti nanti saya lakukan," tutur dia.
Ali pun enggan mengungkapkan secara rinci apa saja yang kurang dari berkas penyelidikan tersebut.
"Materi enggak boleh saya sampaikan. Itu untuk konsumsi penyelidik Komnas HAM," ucap dia.
Sebelumnya, Komnas HAM menyerahkan berkas penyelidikan peristiwa tersebut ke Kejaksaan Agung pada Selasa (11/2/2020).
Komnas HAM sendiri menetapkan Peristiwa Paniai pada 7-8 Desember 2014 sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat.
Baca juga: Kejagung Nyatakan Berkas Paniai Belum Lengkap, Amnesty Harap Benar-benar Untuk Penyidikan
Hal ini diputuskan dalam Sidang Paripurna Khusus Komnas HAM pada 3 Februari 2020.
Keputusan paripurna khusus tersebut berdasarkan hasil penyelidikan oleh Tim Ad Hoc, yang bekerja selama 5 tahun mulai dari tahun 2015 hingga 2020.
Dalam Peristiwa Paniai, terjadi kekerasan penduduk sipil yang mengakibatkan empat orang yang berusia 17-18 tahun meninggal dunia akibat luka tembak dan luka tusuk. Kemudian, 21 orang lainnya mengalami luka penganiayaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.