Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Nyatakan Berkas Paniai Belum Lengkap, Amnesty Harap Benar-benar Untuk Penyidikan

Kompas.com - 04/03/2020, 15:28 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid berharap, kekurangan pada berkas penyelidikan Komnas HAM atas Peristiwa Paniai di Papua memang dibutuhkan Kejaksaan Agung agar status kasus dapat ditingkatkan ke penyidikan.

Kejagung sebelumnya menyatakan bahwa berkas penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM tersebut belum memenuhi syarat formil dan materiil.

"Amnesty berharap bahwa masih adanya berkas yang perlu dilengkapi itu benar-benar sesuatu yang diperlukan oleh Jaksa Agung guna keperluan penyidikan," kata Usman ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (4/3/2020).

Baca juga: Kejagung Sebut Berkas Kasus Paniai Tak Penuhi, Ini Kata Komnas HAM

Ia pun berharap Komnas HAM dapat segera melengkapi kekurangan berkas tersebut.

Usman berpandangan, kekurangan berkas dalam penyelidikan kasus tersebut seharusnya dapat segera teratasi.

Hal itu dikarenakan kasus tersebut juga pernah didalami oleh tim terpadu yang dibentuk Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

"Selain itu, kasus ini pernah mendapat perhatian dari kepolisian yang ikut di dalam tim Kemenko Polhukam yang ketika itu turut menyelidikinya. Jadi perihal kekurangan berkas apa pun yang dinilai belum lengkap semestinya bisa diatasi segera," tuturnya.

Baca juga: Berkas Penyelidikan Kasus Paniai Belum Penuhi Syarat, Kejagung Susun Petunjuk

Usman pun mengkritisi supervisi yang dilakukan kejaksaan atas penyelidikan kasus tersebut.

Ia berpendapat, bila Kejagung melakukan supervisi yang efektif, kekurangan berkas tersebut seharusnya dapar dicegah.

"Meski pun secara hukum, kekurangan berkas tersebut sebenarnya bisa dicegah apabila ada supervisi yang efektif dari JA kepada Komnas HAM sejak adanya pemberitahuan Komnas HAM kepada JA ketika dimulainya penyelidikan pro justicia atas kasus Paniai," ujar dia.

Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Penelitian Berkas Paniai Belum Final

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan berkas penyelidikan Peristiwa Paniai di Papua belum memenuhi syarat formil dan materiil.

"Sementara ya seperti itu bahwa belum memenuhi syarat formil materiil," ungkap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono ketika ditemui di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2020).

Ia pun mengaku akan melaporkan hasil penelitian terhadap berkas Paniai kepada Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin. Setelah itu, Jampidsus akan menunggu petunjuk lebih lanjut dari Jaksa Agung.

Maka dari itu, pihaknya belum menentukan kapan berkas akan dikembalikan ke Komnas HAM.

Baca juga: Kepada Mahfud, Jaksa Agung Mengaku Telah Mempelajari Kasus Paniai

Ali menuturkan, pihaknya sedang menyusun petunjuk terkait berkas penyelidikan Komnas HAM atas Peristiwa Paniai di Papua yang dinyatakan belum memenuhi syarat formil dan materiil.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com