JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas HAM menilai Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin tidak memberi sinyal soal penyelesaian kasus Peristiwa Paniai di Papua.
Hal itu disampaikan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam terkait pengembalian berkas penyelidikan Peristiwa Paniai oleh Kejaksaan Agung kepada Komnas HAM.
“Sangat disayangkan, padahal kasus Paniai adalah kasus yang baru terjadi, rentang waktu peristiwanya belum lama. Sehingga gerak cepat dari Jaksa Agung sebagai penyidik akan memberikan dampak luas dan dalam akan tuntasnya kasus ini,” kata Anam ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (20/3/2020).
“Sayang sekali, Jaksa Agung tidak memberikan sinyal ke arah sana,” sambung dia.
Padahal menurutnya, kasus tersebut dapat segera ditingkatkan statusnya ke penyidikan oleh Kejagung mengingat peristiwanya tergolong belum lama terjadi yaitu di tahun 2014.
Baca juga: Menanti Keseriusan Kejaksaan Agung Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM di Paniai
Berkas tersebut dikembalikan Kejagung pada Kamis (19/3/2020). Setelah diteliti, Kejagung berkesimpulan bahwa berkas belum memenuhi syarat formil dan materiil.
Komnas HAM mengaku sudah menerima berkas yang dikembalikan tersebut.
Selanjutnya, Komnas HAM akan menyusun perbaikan terhadap berkas tersebut.
“Staf kami telah menerima berkas yang dikembalikan. Kami akan mempersiapkan respons pengembalian tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, Anam menyinggung soal potensi bahwa penuntasan kasus tersebut akan menemui jalan buntu.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan