JAKARTA, KOMPAS.com- Sidang kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan akan dimulai pada Kamis (19/3/2020) siang hari ini.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu akan beragendakan pembacaan surat dakwaan terhadap dua terdakwa, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir.
Proses persidangan kasus ini diharapkan menguak segala misteri, termasuk motif dan para aktor, dari penyerangan Novel yang terjadi hampir tiga tahun yang lalu.
"Dalam sidang keseluruhan kita berharap jaksa bisa mengungkap motif dan aktor di belakang pelaku dalam sidang pembuktian," kata anggota Tim Advokasi Novel, Alghiffari Aqsa, kepada Kompas.com, Rabu (18/3/2020) kemarin.
Baca juga: Sidang Perdana Penyerangan Novel Baswedan, Ini Harapan Kuasa Hukum
Harapan serupa juga diungkapkan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo. Yudi mengatakan, dakwaan yang dibacakan hari ini mesti mengungkap segala fakta terkait penyerangan Novel, termasuk peran berbagai pihak dalam peristiwa itu.
"Makanya kenapa dakwaan itu penting untuk dilihat karena di situlah semua proses dari awal sampai akhir terkait dengan fakta-fakta yang dilakukan oleh pelaku tergambar disitu," ujar Yudi.
Selain itu tim advokasi juga berharap jaksa dapat menghadirkan bukti yang kuat di persidangan serta menuntut para terdakwa dengan pasal yang terberat.
Tak hanya itu, tim advokasi juga meminta hakim dapat memberi putusan yang obyektif dalam kasus ini.
"Hakim memutus dengan obyektif dan melihat kasus ini tidak hanya sekedar penganiayaan tapi juga serangan terhadap KPK dan pemberantasan korupsi," kata Alghiffari.
Baca juga: Tim Advokasi: Sidang Kasus Novel Baswedan Harus Dipantau Ketat
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK akan ikut mengawal sidang tersebut dan mengajak publik untuk juga ikut mengawal persidangan.
"KPK tentu berharap di persidangan nantinya akan terungkap fakta-fakta pelaku penyerangan tidak hanya berhenti pada pelaku di lapangan semata saja," kata Ali.
Sidang perdana kasus Novel Baswedan siang nanti digelar di tengah pandemi virus corona yang menyebabkan penyakit Covid-19.
Pejabat Humas pada PN Jakut Djuyamto mengatakan, akan ada penyesuaian di ruang sidang dengan memperhatikan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.
Salah satu penyesuaian yang dimaksud adalah memastikan pengunjung sidang tidak berdesak-desakan di dalam ruang sidang.
"(Caranya) membatasi pengunjung sidang tentunya. Patokannya social distancing, kapasitas ruang sidang," ujar Djuyamto.
Baca juga: MA Serahkan Kebijakan soal Pencegahan Corona ke Masing-masing Pengadilan