Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Sidang Perdana Kasus Novel Baswedan, Mengharap Misteri Terungkap

Kompas.com - 19/03/2020, 08:57 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Sidang kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan akan dimulai pada Kamis (19/3/2020) siang hari ini.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu akan beragendakan pembacaan surat dakwaan terhadap dua terdakwa, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir.

Proses persidangan kasus ini diharapkan menguak segala misteri, termasuk motif dan para aktor, dari penyerangan Novel yang terjadi hampir tiga tahun yang lalu.

"Dalam sidang keseluruhan kita berharap jaksa bisa mengungkap motif dan aktor di belakang pelaku dalam sidang pembuktian," kata anggota Tim Advokasi Novel, Alghiffari Aqsa, kepada Kompas.com, Rabu (18/3/2020) kemarin.

Baca juga: Sidang Perdana Penyerangan Novel Baswedan, Ini Harapan Kuasa Hukum

Harapan serupa juga diungkapkan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo. Yudi mengatakan, dakwaan yang dibacakan hari ini mesti mengungkap segala fakta terkait penyerangan Novel, termasuk peran berbagai pihak dalam peristiwa itu.

"Makanya kenapa dakwaan itu penting untuk dilihat karena di situlah semua proses dari awal sampai akhir terkait dengan fakta-fakta yang dilakukan oleh pelaku tergambar disitu," ujar Yudi.

Selain itu tim advokasi juga berharap jaksa dapat menghadirkan bukti yang kuat di persidangan serta menuntut para terdakwa dengan pasal yang terberat.

Tak hanya itu, tim advokasi juga meminta hakim dapat memberi putusan yang obyektif dalam kasus ini.

"Hakim memutus dengan obyektif dan melihat kasus ini tidak hanya sekedar penganiayaan tapi juga serangan terhadap KPK dan pemberantasan korupsi," kata Alghiffari.

Baca juga: Tim Advokasi: Sidang Kasus Novel Baswedan Harus Dipantau Ketat

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK akan ikut mengawal sidang tersebut dan mengajak publik untuk juga ikut mengawal persidangan.

"KPK tentu berharap di persidangan nantinya akan terungkap fakta-fakta pelaku penyerangan tidak hanya berhenti pada pelaku di lapangan semata saja," kata Ali.

Pandemi virus corona

Sidang perdana kasus Novel Baswedan siang nanti digelar di tengah pandemi virus corona yang menyebabkan penyakit Covid-19.

Pejabat Humas pada PN Jakut Djuyamto mengatakan, akan ada penyesuaian di ruang sidang dengan memperhatikan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.

Salah satu penyesuaian yang dimaksud adalah memastikan pengunjung sidang tidak berdesak-desakan di dalam ruang sidang.

"(Caranya) membatasi pengunjung sidang tentunya. Patokannya social distancing, kapasitas ruang sidang," ujar Djuyamto.

Baca juga: MA Serahkan Kebijakan soal Pencegahan Corona ke Masing-masing Pengadilan

Pelaku penyiraman air keras Penyidik KPK Novel Baswedan dibawa petugas untuk dipindahkan ke Bareskrim Mabes Polri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (28/12/2019). Polisi berhasil mengamankan dua pelaku yang merupakan anggota Polri aktif dengan insial RM dan RB.ANTARA FOTO/ABDUL WAHAB Pelaku penyiraman air keras Penyidik KPK Novel Baswedan dibawa petugas untuk dipindahkan ke Bareskrim Mabes Polri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (28/12/2019). Polisi berhasil mengamankan dua pelaku yang merupakan anggota Polri aktif dengan insial RM dan RB.
Diketahui, Mahkamah Agung meminta hakim untuk menerapkan jarak aman bagi para pengunjung (social distancing) di dalam ruang sidang untuk mencegah penyebaran virus corona dan penyakit covid-19.

Hal itu tercantum dalam Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Hakim dan Aparatur Peradilan dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.

"Majelis hakim dapat membatasi jumlah dan jarak aman antarpengunjung sidang (social distancing)," bunyi salah satu poin dalam surat edaran yang diteken Sekretaris MA A. S. Pudjoharsoyo, Selasa (17/3/2020) itu.

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan Digelar di PN Jakut

Social distancing itu perlu diterapkan karena MA memutuskan persidangan perkara pidana, pidana militer dan jinayat tetap dilangsungkan sesuai dengan jadwal persidangan yang ditetapkan.

"Penundaan persidangan dan pembatasan pengunjung sidang merupakan kewenangan majelis hakim untuk menentukan," bunyi surat edaran itu lagi.

Pengaturan jarak aman tersebut juga diterapkan kepada para pengunjung pengadilan di luar ruang sidang serta rapat-rapat di pengadilan.

Sementara sidang pidana tetap dilanjutkan, KPK menganjurkan persidangan perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha negara dapat dilakukan melalui e-Litigasi.

Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19, MA Minta Hakim Terapkan Social Distancing di Ruang Sidang

Sidang pembacaan dakwaan hari ini menjadi langkah awal dalam babak akhir misteri penyiraman air keras terhadap Novel yang dinilai berlarut-larut penanganannya.

Novel Baswedan disiram air keras pada 11 April 2017 lalu setelah menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Akibat penyerangan tersebut, Novel mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan pengelihatan.

Polisi baru menangkap dua orang yang disebut sebagai pelaku, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, pada Kamis (26/12/20219). Saat ditangkap, keduanya berstatus sebagai polisi aktif.

Menurut Polisi, Rony merupakan pelaku yang menyiram Novel menggunakan air keras, dan Rahmat yang mengendarai motor.

Hingga saat ini belum jelas motif pelaku menyerang Novel Baswedan. Namun, Rony pernah berteriak bahwa ia tak suka dengan Novel Baswedan.

"Tolong dicatat, saya enggak suka sama Novel karena dia pengkhianat," ucap pelaku, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com