Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA: BPJS Harus Tindak Lanjuti Putusan Pembatalan Kenaikan Iuran Jaminan Kesehatan

Kompas.com - 12/03/2020, 15:37 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah mengatakan, pihak BPJS harus melaksanakan putusan terkait pembatalan kenaikan iuran jaminan kesehatan.

Menurut Abdullah, tindak lanjut dari putusan MA tetap harus dilakukan meski BPJS belum menerima salinan putusan tersebut.

"Harus laksanakan. BPJS itu kan harus layani masyarakat, kan begitu," ujar Abdullah saat dijumpai di Gedung MA, Kamis (12/3/2020).

Baca juga: MA: Perpres Jaminan Kesehatan Tetap Berlaku, Hanya Kenaikan Iuran yang Dibatalkan

Abdullah mengungkapkan, setelah MA memutus permohonan uji materi, maka salinan putusan akan dikirimkan kepada percetakan negara.

Setelah itu, putusan diumumkan dalam berita negara.

"Jadi diumumkan layaknya peraturan perundang-undangan, karena ini mengikat banyak masyarakat. Bukan BPJS Kesehatan sebagai pihak ya. Secara keseluruhan tahu," jelas Abdullah.

Dengan demikian, jika sudah diumumkan seperti itu, tidak ada alasan apa pun untuk tidak menjalankan putusan MA tersebut.

"Kalau memang sudah diumumkan di berita negara tidak ada alasan apa pun. Ini kan diumumkan seperti UU. Jadi tidak ada istilah saya belum (menerima salinan putusan). Sebab, itu sudah dipublikasikan di berita media resmi yang disediakan negara," tegas Abdullah.

Baca juga: MA: Putusan Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Berlaku Surut

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, pihaknya menghormati dan akan mematuhi putusan MA terkait pembatalan kenaikan iuran peserta BPJS.

Meski siap mematuhi putusan MA, dia mengaku hingga saat ini belum menerima detail amar putusan yang dikeluarkan pada Senin (9/3/2020) itu.

"Kami sangat menghormati dan apa yang menjadi keputusan MA, kami akan patuhi. Namun, kami belum mendapatkan detail amar putusan tersebut," kata Fachmi, di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (11/3/2020).

Baca juga: Ini Kata Dirut BPJS Kesehatan Terkait Pembatalan Kenaikan Iuran Peserta oleh MA

Karena belum mendapatkan salinan putusan, maka pihaknya belum bisa mengetahui detail teknis terkait putusan itu, khususnya kapan putusan itu mulai berlaku.

Dengan dibatalkannya kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Fachmi mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan penghitungan terkait dampak keuangan yang timbul dari putusan MA itu.

"Kami belum mendapatkan detail putusan itu, kapan mulai berlaku, apakah berlaku surut, atau sekarang. Kami juga akan hitung dampaknya terhadap pembatalan itu, termasuk implikasi keuangan," katanya.

Baca juga: MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Kata Sri Mulyani

Dalam waktu dekat manajemen BPJS Kesehatan akan rapat, termasuk berkoordinasi di tingkat kementerian, untuk mengantisipasi segala dampak yang timbul akibat pembatalan kenaikan iuran tersebut.

Rencananya, rapat yang akan dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dalam waktu dekat ini akan membahas detail putusan MA.

BPJS Kesehatan menjamin bahwa operasional pelayanan kesehatan kepada masyarakat akan tetap dilakukan dengan sebaik-baiknya.

"Karena BPJS Kesehatan itu satu dari keseluruhan ekosistem pemerintahan. Kita akan segera rapat koordinasi di tingkat menteri untuk mengantisipasi segala sesuatunya," kata Fachmi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com