JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah mengatakan, pihak BPJS harus melaksanakan putusan terkait pembatalan kenaikan iuran jaminan kesehatan.
Menurut Abdullah, tindak lanjut dari putusan MA tetap harus dilakukan meski BPJS belum menerima salinan putusan tersebut.
"Harus laksanakan. BPJS itu kan harus layani masyarakat, kan begitu," ujar Abdullah saat dijumpai di Gedung MA, Kamis (12/3/2020).
Abdullah mengungkapkan, setelah MA memutus permohonan uji materi, maka salinan putusan akan dikirimkan kepada percetakan negara.
Setelah itu, putusan diumumkan dalam berita negara.
"Jadi diumumkan layaknya peraturan perundang-undangan, karena ini mengikat banyak masyarakat. Bukan BPJS Kesehatan sebagai pihak ya. Secara keseluruhan tahu," jelas Abdullah.
Dengan demikian, jika sudah diumumkan seperti itu, tidak ada alasan apa pun untuk tidak menjalankan putusan MA tersebut.
"Kalau memang sudah diumumkan di berita negara tidak ada alasan apa pun. Ini kan diumumkan seperti UU. Jadi tidak ada istilah saya belum (menerima salinan putusan). Sebab, itu sudah dipublikasikan di berita media resmi yang disediakan negara," tegas Abdullah.
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, pihaknya menghormati dan akan mematuhi putusan MA terkait pembatalan kenaikan iuran peserta BPJS.
Meski siap mematuhi putusan MA, dia mengaku hingga saat ini belum menerima detail amar putusan yang dikeluarkan pada Senin (9/3/2020) itu.
"Kami sangat menghormati dan apa yang menjadi keputusan MA, kami akan patuhi. Namun, kami belum mendapatkan detail amar putusan tersebut," kata Fachmi, di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (11/3/2020).
Karena belum mendapatkan salinan putusan, maka pihaknya belum bisa mengetahui detail teknis terkait putusan itu, khususnya kapan putusan itu mulai berlaku.
Dengan dibatalkannya kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Fachmi mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan penghitungan terkait dampak keuangan yang timbul dari putusan MA itu.
"Kami belum mendapatkan detail putusan itu, kapan mulai berlaku, apakah berlaku surut, atau sekarang. Kami juga akan hitung dampaknya terhadap pembatalan itu, termasuk implikasi keuangan," katanya.
Dalam waktu dekat manajemen BPJS Kesehatan akan rapat, termasuk berkoordinasi di tingkat kementerian, untuk mengantisipasi segala dampak yang timbul akibat pembatalan kenaikan iuran tersebut.
Rencananya, rapat yang akan dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dalam waktu dekat ini akan membahas detail putusan MA.
BPJS Kesehatan menjamin bahwa operasional pelayanan kesehatan kepada masyarakat akan tetap dilakukan dengan sebaik-baiknya.
"Karena BPJS Kesehatan itu satu dari keseluruhan ekosistem pemerintahan. Kita akan segera rapat koordinasi di tingkat menteri untuk mengantisipasi segala sesuatunya," kata Fachmi.
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/12/15371721/ma-bpjs-harus-tindak-lanjuti-putusan-pembatalan-kenaikan-iuran-jaminan