JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro menjelaskan makna putusan yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen.
Andi mengatakan, pasca-putusan MA, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan tetap berlaku. Sedangkan yang dibatalkan hanya pasal terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
"Jadi hanya dikatakan tidak mengikat menurut hukum atau tidak berlaku sepanjang pasal 34 ayat (1) dan (2) yang menaikkan 100 persen, itu saja. (Sehingga) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 itu tetap berlaku," ujar Andi saat dijumpai di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2020).
Baca juga: MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Kata Sri Mulyani
Kedua, putusan MA itu bermakna bahwa ketentuan tentang besaran iuran BPJS Kesehatan dikembalikan kepada dasar hukum yang sebelumnya, yakni Perpres Nomor 28 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Kembali ke sebelumnya," tegas Andi.
Lebih lanjut, dia menjelaskan perihal pertimbangan putusan MA itu.
Pertama, MA melihat bahwa ada permohonan yang diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia.
Dari situ, MA melihat ternyata ada ketidaksesuaian Perpres dengan beberapa Undang-undang bahkan UUD 1945.
"Tidak sejalan dengan jiwa semangat UUD 1945, lalu juga ditunjang oleh aspek sosiologis, keadilan, mempertimbangkan orang yang tidak mampu dan sebagainya," tambah Andi.
Baca juga: Pemerintah Diminta Tak Cari Rumus Baru Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan
Sebelumnya, MA memutuskan mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan