Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 09/03/2020, 17:01 WIB
|
Editor Krisiandi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengatakan draf omnibus law RUU Cipta Kerja harus berlanjut hingga disahkan DPR sebagai produk hukum.

Menurutnya, substansi RUU Cipta Kerja beriorientasi pada kepentingan nasional.

"Kalau muaranya untuk kepentingan nasional saya pikir harus jalan," kata Paloh di kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Senin (9/3/2020).

Paloh menilai berbagai penolakan terhadap RUU Cipta Kerja merupakan hal biasa. Paloh mengatakan dalam demokrasi tiap orang berhak menyampaikan aspirasi yang berbeda.

Baca juga: Bertemu Airlangga, Surya Paloh Usul Evaluasi Pasal-pasal Kontroversial RUU Cipta Kerja

Namun, kata dia, publik harus bisa memahami dan mengutamakan kepentingan yang lebih besar.

"Niat baik, pemikiran-pemikiran, isi, substansi omnibus law ini apa yang merugikan kepentingan nasional? Kepentingan pribadi bisa terugikan, kepentingan kelompok bisa terugikan. Tapi kepentingan nasional terugikan apa enggak?" ujarnya.

Ia pun berpandangan masifnya penolakan terhadap RUU Cipta Kerja karena misinterpretasi publik.

Paloh menegaskan pemerintah tidak mungkin berniat menyulitkan hidup masyarakat lewat suatu kebijakan.

"Pasal-pasal yang diinterpretasikan oleh sejumlah kalangan. Biasa, ada rancangan, draf, siapa utak-atik lalu tersosialisasikan begitu serampangan akibatnya dia menghakimi, "ini cuti hamil dihambat, ini rusak". Ya masyarakat marah," ujarnya.

"Tapi ketika dibaca ulang hasilnya bukan seperti itu. Mengapa kita harus permasalahkan? Artinya tidak mungkin bagi Golkar dan Nasdem serta teman-teman lain untuk membuat suasana yang susah bertambah susah," tegas Paloh.

Diketahui, omnibus law RUU Cipta Kerja yang diusulkan pemerintah terus mendapatkan penolakan dari publik. Serikat buruh hingga mahasiswa ramai-ramai menyatakan penolakannya.

Mereka menilai RUU Cipta Kerja terlalu berpihak pada investor dan justru meminggirkan kepentingan masyarakat. Pasal-pasal di dalam RUU Cipta Kerja yang terdiri atas 79 undang-undang dan 11 klaster dianggap bermasalah.

Setelah surat presiden dan draf RUU Cipta Kerja diterima DPR pada Rabu (12/2/2020), pembahasan bersama pemerintah belum juga dimulai.

Baca juga: Konstituen Banyak dari Buruh, PDI-P Bentuk Tim Kaji RUU Cipta Kerja

Salah satu kritik tehadap RUU Cipta Kerja datang Sekjen Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi) Ikhsan Raharjo menilai. Ia menilai RUU Cipta Kerja justru akan menarik Indonesia kembali ke zaman kolonial Hindia Belanda.

Menurut Ikhsan, pasal-pasal terkait ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja akan menciptakan perbudakan modern.

"Semangat perbudakan modern itu sangat kuat terasa dalam draf yang kita semua bisa baca hari ini," kata Ikhsan di Jakarta, Kamis (5/3/2020).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Survei SMRC: Sentimen Positif terhadap Keamanan RI Merosot, Kini 51,7 Persen

Survei SMRC: Sentimen Positif terhadap Keamanan RI Merosot, Kini 51,7 Persen

Nasional
Kabareskrim Sebut Sebagian Senjata Api Dito Mahendra Tidak Berizin

Kabareskrim Sebut Sebagian Senjata Api Dito Mahendra Tidak Berizin

Nasional
Anggota Komisi III Minta Calon Hakim Agung Triyono Martanto Jelaskan Asal Usul Harta Rp 51,2 Miliar Miliknya

Anggota Komisi III Minta Calon Hakim Agung Triyono Martanto Jelaskan Asal Usul Harta Rp 51,2 Miliar Miliknya

Nasional
Hakim Setujui Format Pengumuman Gugatan Korban Gagal Ginjal Akut, Pengacara akan Iklan di Media Massa

Hakim Setujui Format Pengumuman Gugatan Korban Gagal Ginjal Akut, Pengacara akan Iklan di Media Massa

Nasional
Kisah Ustazah Yuyun di Cianjur, 26 Tahun Mengajar Tanpa Gaji

Kisah Ustazah Yuyun di Cianjur, 26 Tahun Mengajar Tanpa Gaji

Nasional
JK Kemungkinan Arahkan Golkar Bikin Koalisi Besar dengan Gabung KPP, PDI-P: Mampu Enggak?

JK Kemungkinan Arahkan Golkar Bikin Koalisi Besar dengan Gabung KPP, PDI-P: Mampu Enggak?

Nasional
DJP Diminta Lakukan Digitalisasi Cegah Permainan Petugas-Wajib Pajak

DJP Diminta Lakukan Digitalisasi Cegah Permainan Petugas-Wajib Pajak

Nasional
Sistem Pemungutan Pajak Secara Manual Dinilai Rawan Kongkalikong

Sistem Pemungutan Pajak Secara Manual Dinilai Rawan Kongkalikong

Nasional
Survei SMRC: Kondisi Politik Nasional Dinilai Memburuk 3,5 Tahun Terakhir

Survei SMRC: Kondisi Politik Nasional Dinilai Memburuk 3,5 Tahun Terakhir

Nasional
Anggota Komisi XI Sebut Banyak Pejabat Pajak Bermental Mafia

Anggota Komisi XI Sebut Banyak Pejabat Pajak Bermental Mafia

Nasional
Plt Menpora: Insya Allah FIFA Paham dengan Indonesia, Mudah-mudahan Tidak Ada Sanksi yang Seram

Plt Menpora: Insya Allah FIFA Paham dengan Indonesia, Mudah-mudahan Tidak Ada Sanksi yang Seram

Nasional
Kemenlu Cek Kemungkinan Adanya Korban WNI dalam Kecelakaan Bus Jemaah Umrah di Arab

Kemenlu Cek Kemungkinan Adanya Korban WNI dalam Kecelakaan Bus Jemaah Umrah di Arab

Nasional
Jokowi Kantongi Nama Calon Kepala BNPT Pengganti Boy Rafli Amar

Jokowi Kantongi Nama Calon Kepala BNPT Pengganti Boy Rafli Amar

Nasional
Koreksi Sistem Penegakan Hukum Pemilu Pasca-Putusan Perdata Kontroversial

Koreksi Sistem Penegakan Hukum Pemilu Pasca-Putusan Perdata Kontroversial

Nasional
Dibawa 2 Kapal Perang, 120 Prajurit AD Perancis Akan Latihan Bersama Pasukan Kostrad di Depok

Dibawa 2 Kapal Perang, 120 Prajurit AD Perancis Akan Latihan Bersama Pasukan Kostrad di Depok

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke