JAKARTA, KOMPAS.com - PDI Perjuangan akan membentuk tim khusus untuk mengkaji Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.
Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto mengatakan, PDI-P berkomitmen untuk membuka dialog dengan berbagai kelompok buruh guna menampung aspirasi mereka.
"Maka terkait perbedaan tafsir, harus didialogkan bersama-sama. Toh RUU ini belum final. Beberapa perubahan masih terjadi. Maka dengan dialog itulah kami akan memasukkan apa yang menjadi concern masyarakat," kata Hasto dalam keterangan tertulis, Senin (9/3/2020).
Baca juga: Bertemu Airlangga, Surya Paloh Usul Evaluasi Pasal-pasal Kontroversial RUU Cipta Kerja
Hasto memahami ada berbagai aspirasi terkait subtansi Omnibus Law Cipta Kerja tersebut khususnya dari para pekerja sendiri.
Bahkan, ia mengakui, sebagian besar konstituen PDI-P adalah para pekerja.
Oleh karenanya, partai berlogo kepala banteng itu akan fokus pada kajian RUU sapu jagat tersebut.
"Kami akan memastikan jangan sampai kepentingan tenaga kerja kita dikorbankan karena hal tersebut," ujar dia.
Baca juga: Diminta Airlangga, Ini Masukan SBY untuk Omnibus Law Cipta Kerja
Lebih lanjut, Hasto mengatakan, PDI-P akan memastikan pemerintah membuka diri dan berdialog dengan semua pihak yang berkepentingan dengan Omnibus Law Cipta Kerja.
Sebab, substansi Omnibus Law Cipta Kerja dinilai memiliki niat baik guna memberikan penghidupan yang layak bagi masyarakat.
"Dan itu merupakan tanggung jawab negara sebagaimana diatur di dalam Konstitusi," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, bola pembahasan rancangan undang-undang (RUU) omnibus law kini berada di tangan DPR.
Baca juga: Jokowi Kumpulkan Parpol Koalisi Bahas Corona hingga RUU Cipta Kerja
DPR telah menerima dua draf omnibus law, yaitu RUU Cipta Kerja dan RUU Perpajakan dan Penguatan Perekonomian, dari pemerintah.
Perjalanan kedua draf RUU omnibus law menuju DPR sempat terkesan maju-mundur. Namun, akhirnya draf dan surat presiden (surpres) sampai di DPR, Senayan, Jakarta pada Rabu (12/2/2020).
Adapun Omnibus Law Cipta Kerja ini sendiri terdiri atas 79 undang-undang dengan 15 bab dan 174 pasal.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.