Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imbas Wabah Corona, Pemerintah Sulit Beli Alat Pertandingan PON 2020

Kompas.com - 05/03/2020, 19:54 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Merebaknya Covid-19 membuat pemerintah kesulitan membeli peralatan pertandingan baru untuk Pekan Olahraga Nasional (PON) XX pada 2020 ini.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, sebagai salah satu solusi, penggunaan alat pertandingan eks Asian Games 2018 pun akan dimanfaatkan.

"Kita tahu bahwa pengadaan peralatan baru agak sulit terutama yang impor, sehubungan dengan adanya musibah Covid-19," ujar Muhadjir usai rapat koordinasi tingkat menteri untuk persiapan PON di Kantor Kemenko PMK, Kamis (5/3/2020).

Selain itu, kata dia, pemanfaatan peralatan pertandingan eks Asian Games juga bisa dilakukan agar pembiayaan PON lebih hemat.

Baca juga: Soal Gangguan KKB Jelang PON di Papua, Mahfud MD: Sudah Diatasi

Muhadjir mengatakan, perizinan dan pemanfaatan alat-alat pertandingan eks Asian Games 2018 itu akan dilakukan oleh Kementerian Keuangan, terutama Bea Cukai.

"Peralatan pertandingan eks Asian Games untuk segera dicek kembali dan dimanfaatkan yang pengecekannya akan dilakukan oleh Kemenpora dan PBPON," kata dia.

Adapun peralatan pertandingan untuk 26 cabang olahraga (cabor) yang akan dipertandingkan di PON 2020 harus disediakan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) paling lambat bulan Juli mendatang.

Baca juga: Kapolda Papua Sebut Ada Indikasi KKB Ingin Gagalkan PON

Seluruh peralatan itu, kata Muhadjir, harus sudah sampai di venue masing-masing.

Sementara itu 11 cabor lainnya yang merupakan tanggung jawab PBPON akan segera dilaksanakan lelang mulai minggu ini selama 10 hari.

Pelaksanaan PON XX sendiri akan digelar di Papua pada 20 Oktober hingga 2 November.

Penyelenggaraan PON sendiri akan digelar Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Merauke.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com