Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fokus Kembalikan Kerugian Negara, KPK Akan Prioritaskan TPPU

Kompas.com - 05/03/2020, 19:01 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan menjadikan penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagai prioritas ke depan demi mengembalikan kerugian negara yang dikorupsi.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pengembalian uang yang dikorupsi ke negara melalui mekanisme asset recovery merupakan salah satu sasaran kerja KPK.

"Penanganan tindak pidana pencucian uang akan menjadi prioritas KPK ke depan, karena apa? Orientasinya untuk mengembalikan kerugian negara yang dikorupsi," kata Ghufron di Gedung Merah Putiu KPK, Kamis (5/3/2020).

Baca juga: KPK Buka Kemungkinan Adili Harun Masiku dan Nurhadi dkk secara In Absentia

Ghufron menuturkan, KPK juga akan memfokuskan penanganan perkara yang menghasilkan kerugian negara yang besar melalui mekanisme case-building.

Ghufron pun menguraikan perkara-perkara korupsi yang akan ditangani KPK terbagi dalam tiga kelompok besar yakni korupsi yang menguasa haat hidup orang banyak, berdampak signifikan, dan sektor yang menjadi fokus RPJMN 2019-2024.

Korupsi yang menguasai hajat hidup orang banyak yang dimaksud Ghufron yakni korupsi di sektor penegakan hukum, politik, pendidikan, kedaulatan pangan, perikanan, kesehatan, sosial, pertahanan dan keamanan.

"Kedua, berdampak signifikan, siginifikan kepada apa? Kepada perekonomian dan hajat hidup orang banyak. Yaitu apa? Penerimaan negara, infrastruktur, sumber daya alam, keuangan negara dan perbankan maupun jasa keuangan lainnya," ujar Ghufron.

Sementara itu, sektor yang menjadi fokus RPJMN 2020-2024 salah satunya adalah pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan.

Baca juga: KPK Kerja Sama dengan Mesir soal Pemberantasan Korupsi

Kendati demikian, Ghufron menegaska KPK tidak akan menghapus operasi tagkap tangan sebagai salah satu metode penindaka meskipun akan lebih menggiatka metode case-building dalam menangani sebuah kasus.

"KPK akan tetap melakukan tindakan hukum termasuk upaya penangkapan tangan tersebut sebagaimana diatur dalam KUHAP maupun pidana hukum yang diatur dalam undang-undang tindak pidana korupsi kita, Undang-Undang 19 Tahun 2019," kata Ghufron.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com