Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Naikkan Status Kasus Dugaan Praktik "Bank Gelap" PT Hanson International ke Penyidikan

Kompas.com - 05/03/2020, 15:42 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri meningkatkan status kasus dugaan praktik "bank gelap" oleh PT Hanson International Tbk dari penyelidikan ke penyidikan.

Namun, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tersebut.

"Belum ada tersangka, nanti kalau saksinya cukup, baru kita naikin tersangka," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen (Pol) Daniel Tahi Monang kepada Kompas.com, Kamis (5/3/2020).

Baca juga: Hanson International Dilaporkan atas Dugaan Bank Gelap, Polisi Periksa Para Korban

Daniel menuturkan, pihaknya sudah memeriksa sejumlah korban dan pihak dari PT Hanson.

Dari PT Hanson, polisi meminta keterangan dari bagian keuangan.

Namun, ia mengaku tidak mengingat secara rinci berapa jumlah saksi yang sudah diperiksa.

"Iya banyak (korbannya, bukan hanya Jakarta dan Solo). Bukan hanya korban yang kita periksa," tuturnya.

Sejauh ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah meminta keterangan setidaknya 30 korban PT Hanson International Tbk terkait dugaan praktik "bank gelap".

"Meminta keterangan dari beberapa korban yang merasa dirugikan, dari Yogyakarta, dari Jakarta, dari mana-mana," ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen (Pol) Daniel Tahi Monang di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).

Baca juga: MAKI Laporkan PT Hanson International ke Bareskrim Polri atas Dugaan Praktik Bank Gelap

Selain itu, aparat kepolisian juga meminta keterangan terhadap lembaga yang terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Diberitakan, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengadukan PT Hanson ke Bareskrim Polri dengan dugaan tindak pidana perbankan dan pasar modal.

Aduan itu terkait kegiatan menghimpun dana dari masyarakat yang dilakukan oleh perusahaan yang dipimpin oleh Benny Tjokrosaputro tersebut.

Boyamin menilai bahwa kegiatan tersebut melanggar Undang-Undang Perbankan. Sebab, hanya bank yang boleh menghimpun dana.

"Ini di UU Perbankan diatur pidana melakukan praktik bank, menerima investasi, tabungan, atau deposito yang tanpa izin. Bahkan itu ancamannya di pasal itu ada 5 tahun sampai 10 tahun, bank gelap," ungkap Boyamin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020).

Menurut MAKI, PT Hanson diduga melanggar UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Baca juga: Selidiki Dugaan Bank Gelap PT Hanson International, Polri Persilakan Korban Melapor

Ia menuturkan, kegiatan yang dilakukan PTHanson berbentuk seperti deposito, dengan jangka waktu tiga bulan maupun enam bulan.

Uang yang dikumpulkan, kata Boyamin, digunakan PT Hanson untuk membeli lahan di daerah Maja, Parung, dan Lebak.

Menurut dia, kegiatan itu telah dilakukan PT Hanson sejak tahun 2016. Hingga pertengahan tahun 2019, Boyamin mengatakan bahwa perusahaan tersebut sudah mengumpulkan sekitar Rp 2,4 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com