JAKARTA, KOMPAS.com - Polri mempersilakan para korban yang merasa dirugikan akibat investasi pada PT Hanson International Tbk untuk melapor.
Saat ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan praktik "bank gelap" yang dilakukan perusahaan tersebut.
"Kita membuka diri untuk menerima mereka yang merasa jadi korban, silakan datang. Atau ke kepolisian setempat juga boleh mereka datang, nanti kan kita kumpulkan," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen (Pol) Daniel Tahi Monang, di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2020).
Baca juga: MAKI Laporkan PT Hanson International ke Bareskrim Polri atas Dugaan Praktik Bank Gelap
Sejauh ini, polisi telah meminta keterangan setidaknya 30 korban.
Selain itu, aparat kepolisian juga meminta keterangan terhadap lembaga yang terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kita masih mendengarkan, meminta keterangan kepada lembaga-lembaga negara yang ditunjuk pemerintah untuk mengelola, seperti misalnya OJK kita koordinasi, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dengan Pasar Modal, untuk mengetahui diapakan uang itu, kemana kira-kira disembunyikan oleh Hanson," ujar Daniel.
Polisi juga bekerja sama dengan penyidik di Kejaksaan Agung.
Seperti diketahui, salah satu petinggi perusahaan tersebut kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang ditangani Kejagung.
Diberitakan, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengadukan perusahaan emiten properti PT Hanson International Tbk ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dengan dugaan tindak pidana perbankan dan pasar modal.
Baca juga: Hanson International Dilaporkan atas Dugaan Bank Gelap, Polisi Periksa Para Korban
Aduan itu terkait kegiatan menghimpun dana dari masyarakat yang dilakukan oleh perusahaan yang dipimpin oleh Benny Tjokrosaputro tersebut.
Boyamin menilai bahwa kegiatan tersebut melanggar Undang-Undang Perbankan. Sebab, hanya bank yang boleh menghimpun dana.
"Ini di UU Perbankan diatur pidana melakukan praktik bank, menerima investasi, tabungan, atau deposito yang tanpa izin. Bahkan itu ancamannya di pasal itu ada 5 tahun sampai 10 tahun, bank gelap," ungkap Boyamin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020).
Menurut MAKI, PT Hanson diduga melanggar UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Ia menuturkan, kegiatan yang dilakukan PT Hanson berbentuk seperti deposito, dengan jangka waktu tiga bulan maupun enam bulan.
Uang yang dikumpulkan, kata Boyamin, digunakan PT Hanson untuk membeli lahan di daerah Maja, Parung, dan Lebak.
Menurut dia, kegiatan itu telah dilakukan PT Hanson sejak tahun 2016. Hingga pertengahan tahun 2019, Boyamin mengatakan bahwa perusahaan tersebut sudah mengumpulkan sekitar Rp 2,4 triliun.
Dalam aduannya, MAKI turut menyertakan USB berisi video para korban mengamuk dan menuntut uangnya dikembalikan oleh PT Hanson di Surabaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.