Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Foto Tara Basro, ICJR: Kominfo Tak Pahami Hukum Kesusilaan

Kompas.com - 05/03/2020, 10:51 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyayangkan pernyataan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang menyebut bahwa foto aktris Tara Basro yang diunggah di akun Twitter pribadinya mengandung unsur pornografi dan melanggar UI ITE.

Peneliti ICJR Maidina Rahmawati mengatakan, pernyataan Kominfo itu menimbulkan stigma dan iklim ketakutan.

Pasalnya, melalui foto yang ia unggah, Tara Basro sebenarnya tengah mengampanyekan body positivity.

"Kominfo belum sepenuhnya memahami batasan hukum tentang kesusilaan, tidak mendukung pesan baik yang disampaikan dan justru menciptakan iklim ketakutan dalam berekspresi dan berpendapat," kata Maidina melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (5/3/2020).

Baca juga: Tara Basro dan Aksi Mencintai Bentuk Tubuh Sendiri

Maidina mengatakan, sedari awal pihaknya telah mengkritik rumusan karet dalam pasal-pasal ketentuan pidana di UU ITE, salah satunya Pasal 27 Ayat (1).

Pasal yang digunakan sebagai landasan Kominfo dalam kasus Tara Basro ini berbunyi, mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Menurut Maidina, penjelasan pasal tersebut tidak secara eksplisit merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Padahal, dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Revisi UU ITE menyatakan, Pasal 27 Ayat (3) merujuk pada ketentuan KUHP.

Maka, mutlak Pasal 27 Ayat (1) harus merujuk pada ketentuan dalam Pasal 281 dan Pasal 282 KUHP untuk melihat hakikat pelarangan distribusi konten melanggar kesusilaan.

Baca juga: Unggahan Tara Basro di Twitter Hilang, Kominfo Perkirakan Ada 2 Sebab

Pelanggaran kesusilaan yang dinilai sebagai tindak pidana sendiri diartikan sebagai perbuatan 'sengaja merusak kesopanan/kesusilaan dimuka umum' atau 'sengaja merusakkan kesopanan/kesusilaan dimuka orang lain, yang hadir dengan kemauannya sendiri'.
Kesusilaan adalah perasaaan malu yang berhubungan dengan nafsu kelamin.

Maidina mengatakan, sifat kesusilaan itu harus dinilai sesuai dengan konteks perbuatannya.

"Aparat penegak hukum dalam penerapan pasal ini harus menilai dengan seksama ukuran kesusilaan dengan konteks perbuatan yang dilakukan, harus dipastikan pula bahwa perbuatan dilakukan dengan sengaja untuk merusak kesusilaan tersebut," ujar dia.

Sementara itu, dalam KUHP, seseorang dinyatakan menyiarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan/gambar yang melanggar kesusilaan, hanya jika orang tersebut mengetahui bahwa isi tulisan, gambar, patung dan benda-benda yang dibuat tersebut melanggar perasaan kesopanan/kesusilaan.

Maidina menyebut, yang dilakukan Tara Basro bukan perbuatan merusak kesusilaan ataupun mengetahui bahwa unggahannya merupakan konten yang melanggar kesusilaan.

Baca juga: Seperti Tara Basro, Yuk Mulai Cintai Bentuk Tubuh Kita..

Perbuatan Tara Basro itu dinilai sebagai ekspresi yang sah dari seorang perempuan yang mendukung pandangan positif terhadap keberagaman seseorang termasuk perempuan yang seharusnya didukung.

"Pernyataan Kominfo yang tidak didahului pengkajian yang mendalam justru menghadirkan iklim ketakutan dalam berpendapat dan berekspresi. Seharusnya Kominfo mengetahui batasan ini," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, foto yang diunggah aktris Tara Basro di akun Twitter dan Instagramnya membuah heboh.

Dalam salah satu foto yang diunggah itu Tara berpose tanpa busana dan menuliskan keterangan "Worthy of Love". Tara juga menambahkan, “Coba percaya sama diri sendiri”.

Foto itu menuai banyak pujian karena Tara dianggap telah menyuarakan aksi mencintai diri sendiri apapun bentuk tubuhnya.

Baca juga: Kominfo Dukung Tara Basro Lawan Body Shaming, Asalkan…

Namun pada Rabu (4/3) siang, unggahan tersebut menghilang dari Twitter. Warganet menduga foto itu dihapus oleh Kominfo.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Humasnya, Ferdinandus Setu mengatakan bahwa unggahan Tara Basro di akun Twitternya telah menampilkan ketelanjangan.

Konten itu dianggap telah melanggar muatan kesusilaan yang diatur dalam pasal 27 ayat 1 Undang Undang ITE, Undang-Undang nomor 11 tahun 2008, dan gubahannya di Undang-Undang nomor 19 tahun 2016.

“Iya tadi ada (laporan) disampaikan pagi hari, dan setelah melihat secara langsung, konten itu memang menampilkan ketelanjangan,” ujar Ferdinandus saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/3).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Merapat ke Prabowo-Gibran, Kekuatan Parlemen Berpotensi 71,89 Persen

Nasdem dan PKB Merapat ke Prabowo-Gibran, Kekuatan Parlemen Berpotensi 71,89 Persen

Nasional
Jaksa KPK Bakal Panggil Istri dan Anak SYL ke Persidangan

Jaksa KPK Bakal Panggil Istri dan Anak SYL ke Persidangan

Nasional
BKKBN Masih Verifikasi Situasi Stunting Terkini di Indonesia

BKKBN Masih Verifikasi Situasi Stunting Terkini di Indonesia

Nasional
Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Nasional
Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Nasional
Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Nasional
MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasional
Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Nasional
Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Nasional
CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

Nasional
Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum 'Move On'

Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum "Move On"

Nasional
CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com