Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Penasihat: Pimpinan KPK Seolah Hanya "Event Organizer" Dewan Pengawas

Kompas.com - 04/03/2020, 15:02 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua menyinggung keberadaan Dewan Pengawas KPK saat sidang pengujian Undang-Undang KPK di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (4/3/2020).

Dalam persidangan itu, Abdullah hadir sebagai saksi yang dihadirkan oleh pemohon.

Ia menyebut bahwa keberadaan Dewan Pengawas bisa menimbulkan terjadinya penyalahgunaan wewenang.

"Dengan ada dewan pengawas yang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 mereka tidak tertakluk pada SOP, kode etik, dan peraturan kepegawaian, maka berpotensi untuk terjadi penyalahgunaan wewenang dan kesempatan," kata Abdullah di hadapan majelis hakim MK.

Baca juga: Karyawan TVRI Sampaikan Petisi, Desak Empat Dewan Pengawas Mundur

Menurut Abdullah, pada UU KPK sebelum revisi, khususnya Pasal 21, disebutkan bahwa struktur KPK terdiri dari pimpinan, penasihat, dan pegawai KPK.

Sementara itu, pada UU KPK hasil revisi, strukturnya berubah menjadi dewan pengawas, pimpinan, lalu pegawai.

Abdullah menilai, dengan struktur demikian, pimpinan KPK hanya menjadi event organizer yang berfungsi menjalankan tugas-tugas dan perintah dari dewan pengawas.

"Maka kemudian potensi pimpinan KPK menjadi sangat terganggu," ujar dia. 

Abdullah juga menyinggung tentang wewenang dewan pengawas.

Dalam UU KPK hasil revisi, disebutkan bahwa dewan pengawas berwenang menyusun kode etik dan melakukan persidangan terhadap pelanggaran kode etik, baik yang dilakukan pimpinan maupun pegawai KPK.

Namun, tidak ada pasal yang menyebutkan bahwa dewan pengawas harus takluk terhadap undang-undang, kode etik, maupun SOP kepegawaian KPK.

"Saya sebagai penasihat KPK takluk menggunakan ketentuan jam 8 sampai jam 5 harus mengisi time sheet, harus melakukan ketentuan berdasarkan kode etik dan peraturan kepegawaian," kata Abdullah.

"Di sinlah terjadi potensi penyalahgunaan jabatan," ucap dia.

Baca juga: Sidang Uji Materi, Ahli Singgung soal Kuorum Rapat Revisi UU KPK di DPR

Untuk diketahui, sejak disahkan oleh DPR pada September 2019 lalu, UU KPK hasil revisi digugat oleh sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi.

Salah satu gugatan diajukan oleh pimpinan KPK masa jabatan 2015-2019. Mereka adalah Agus Rahardjo, Laode M Syarief, dan Saut Situmorang.

Selain ketiga nama itu, gugatan juga dimohonkan sepuluh pegiat anti korupsi, antara lain eks pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas dan Mochamad Jasin serta beberapa nama lain, yaitu Betty Alisjahbana, Ismid Hadad, dan Tini H.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com