Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Achmad Yurianto, Tameng Pemerintah Tangkal Hoaks Virus Corona

Kompas.com - 04/03/2020, 06:49 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Epidemi virus corona (Covid-19) yang terkonfirmasi menyebar di Indonesia sejak Senin (2/3/2020), membuat pemerintah harus merespons dengan tepat dan cepat demi menjamin keamanan warga negara.

Presiden Joko Widodo, pada Selasa (3/3/2020), menunjuk Achmad Yurianto sebagai juru bicara untuk penanganan dan pencegahan virus corona.

Pria yang akrab disapa Yuri itu merupakan Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan.

Baca juga: Pemerintah Tunjuk Achmad Yurianto Jadi Jubir Resmi Terkait Virus Corona

Tugas Yuri adalah menjawab pertanyaan yang berkaitan dengan virus corona. Ia diketahui aktif memberikan pernyataan ke awak media, bahkan sejak virus corona belum terdeteksi di Indonesia.

"Pemerintah telah menunjuk jubir resmi untuk penanganan corona, yakni Dr Achmad Yurianto. Dia itu Sesditjen P2P Kemenkes," kata Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Mendapatkan sambutan positif

Penunjukkan Yuri sebagai jubir untuk penanganan virus corona diapresiasi DPR.

Wakil Ketua Fraksi PKS Netty Prasetiyani menyatakan kehadiran jubir yang bertugas secara spesifik itu memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat.

"Ini penting. Akhirnya masyarakat memiliki sebuah kepastian, jaminan kepastian dari pemerintah, bahwa pemerintah hadir," kata Netty di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/3/2020).

Baca juga: Achmad Yurianto Jadi Jubir soal Corona, PKB: Pak Terawan Biar Fokus Kerja

Ia mengatakan simpang siur informasi mengenai penanganan dan pencegahan virus corona mengkhawatirkan. Jika tidak dicegah, Netty menilai bisa menimbulkan kepanikan di tengah masyarakat.

Netty mengatakan pemerintah memang mesti menjadi sumber informasi valid bagi masyarakat.

"Bagi masyarakat Covid-19 itu sesuatu yang mungkin mengkhawatirkan, membuat panik, apalagi dalam era teknologi seperti sekarang ini. Akhirnya masyarakat mencari informasi sendiri. Masyarakat menjadi pimpinan redaksi, mendapatkan informasi langsung disebar," ujarnya.

Baca juga: Fraksi PKS Apresiasi Keputusan Jokowi Tunjuk Yurianto Jadi Jubir Penanganan Corona

Senada dengan Netty, anggota Fraksi PKB Abdul Kadir Karding menilai keputusan pemerintah menunjuk Yuri sebagai jubir merupakan langkah tepat.

Menurut dia, dengan demikian, maka Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto bisa lebih fokus bekerja.

"Pak Terawan biar fokus bekerja. Kalau meladeni publik terus dia enggak kerja nanti," kata Karding di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/3/2020).

Baca juga: Setelah Penularan Virus Corona Berstatus Kejadian Luar Biasa...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com