Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap Bupati Bengkayang, Pengusaha Nely Margaretha Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Kompas.com - 02/03/2020, 23:27 WIB
Sania Mashabi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha Nely Margaretha divonis 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp 50 juta subsider dua bulan oleh majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor).

Nely terbukti melakukan suap kepada Bupati Bengkayang Suryadman Gidot demi mendapatkan proyek di Dinas PUPR di Kabupaten Bengkayang.

"Menyatakan terdakwa Nely Margaretha telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim Ketua Parnaehan Silitongan di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2020).

Baca juga: Mantan Bupati Bengkayang Tersangka Suap KPK Jalani Sidang Perdana

Mendengar putusan tersebut, pihak kuasa hukum Nely masih ingin berpikir lebih lanjut atas putusan hakim.

Kuasa hukum Nely juga meminta agar Nely, yang tengah hamil delapan bulan, dirawat di rumah sakit karena sudah sering mengalami flek atau pendarahan ringan akibat kehamilan.

"Kami mohon dipertimbangkan permohonan kami untuk mempersiapkan kehamilannya di rumah sakit," kata kuasa hukum Nely pada hakim ketua.

Baca juga: Kaleidoskop 2019: 9 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Bupati Mesuji Khamami hingga Bupati Bengkayang Suryadman

Diketahui, Nely didakwa menyuap mantan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot sebesar Rp 60 juta.

Hal itu diungkapkan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (16/12/2019).

"Bahwa terdakwa Nely Margaretha memberikan uang sejumlah Rp 60 juta kepada Suryadman Gidot selaku Bupati Bengkayang periode tahun 2016 sampai tahun 2021," kata jaksa KPK Joko Hermawan saat membaca surat dakwaan.

Baca juga: Eks Bupati Bengkayang Disebut Dapat Rp 300 Juta dari Jual Proyek ke Pengusaha

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan melalui Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang bernama Aleksius.

Suap tersebut dimaksudkan agar Suryadman melalui Aleksius memberikan tiga paket pekerjaan pengadaan langsung pada Dinas PUPR Bengkayang.

Atas perbuatannya, Nely didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com