Nely terbukti melakukan suap kepada Bupati Bengkayang Suryadman Gidot demi mendapatkan proyek di Dinas PUPR di Kabupaten Bengkayang.
"Menyatakan terdakwa Nely Margaretha telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim Ketua Parnaehan Silitongan di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2020).
Mendengar putusan tersebut, pihak kuasa hukum Nely masih ingin berpikir lebih lanjut atas putusan hakim.
Kuasa hukum Nely juga meminta agar Nely, yang tengah hamil delapan bulan, dirawat di rumah sakit karena sudah sering mengalami flek atau pendarahan ringan akibat kehamilan.
"Kami mohon dipertimbangkan permohonan kami untuk mempersiapkan kehamilannya di rumah sakit," kata kuasa hukum Nely pada hakim ketua.
Diketahui, Nely didakwa menyuap mantan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot sebesar Rp 60 juta.
Hal itu diungkapkan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (16/12/2019).
"Bahwa terdakwa Nely Margaretha memberikan uang sejumlah Rp 60 juta kepada Suryadman Gidot selaku Bupati Bengkayang periode tahun 2016 sampai tahun 2021," kata jaksa KPK Joko Hermawan saat membaca surat dakwaan.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan melalui Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang bernama Aleksius.
Suap tersebut dimaksudkan agar Suryadman melalui Aleksius memberikan tiga paket pekerjaan pengadaan langsung pada Dinas PUPR Bengkayang.
Atas perbuatannya, Nely didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/02/23274451/kasus-suap-bupati-bengkayang-pengusaha-nely-margaretha-divonis-1-tahun-6