JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Kompol Rossa Purbo Bekti mengajukan banding ke Presiden Joko Widodo terkait pengembaliannya dari KPK ke Polri.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Kompol Rossa mengajukan banding ke Presiden setelah tidak puas karena keberatannya ditolak oleh pimpinan KPK.
"Mas Rossa sudah terima jawaban dari pimpinan, kemudian berikutnya Mas Rossa mengajukan kembali upaya banding ke Presiden RI. Karena memang mekanisme undang-undangnya demikian," kata Ali dii Gedung Merah Putih KPK, Jumat (28/2/2020).
Baca juga: KPK Anggap Surat Keberatan Kompol Rossa Salah Alamat
Undang-undang yang dimaksud Ali adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 terkait Administrasi Pemerintahan.
Pasal 76 Ayat (2) UU tersebut menyatakan, "Dalam hal Warga Masyarakat tidak menerima atas penyelesaian keberatan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Warga Masyarakat dapat mengajukan banding kepada Atasan Pejabat".
Ali menuturkan, KPK menghormati upaya banding yang diajukan Kompol Rossan dan akan menunggu kelanjutan proses tersebut.
"Karena ini ketentuan undang-undang yang ada, bahwa setiap masyarakat, di sana disebutkan, termasuk Mas Rossa merasa harus perjuangkan haknya, tentu kita harus hormati proses tersebut," ujar Ali.
Diberitakan sebelumnya, pimpinan KPK menolak keberatan yang disampaikan Kompol Rossa karena dianggap salah alamat.
Alasannya, Kompol Rossa merupakan penyidik asal Polri yang ditugaskan ke KPK sehingga tetap tunduk pada aturan kepegawaian Polri.
"Secara hukum kepegawaian dan pembinaan kariernya masih melekat dan tetap tunduk pada sistem hukum kepegawaian anggota Polri," ujar Ali, Senin (24/2/2020) lalu.
Baca juga: Polri Masih Belum Menerima Kompol Rossa dari KPK
Adapun pengembalian Kompol Rossa ke Polri menjadi polemik lantaran masa tugas Kompol Rossa masih berlaku hingga September 2020 mendatang.
Pihak KPK menyebut Kompol Rossa dikembalikan setelah ada permintaan dari Polri. Namun, belakangan diketahui bahwa Polri membatalkan penarikan Kompol Rossa.
Kompol Rossa juga diketahui merupakan penyidik dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR yang melibatkan eks Komisioner KPU wahyu Setiawan dan eks caleg PDI-P, Harun Masiku.
Sejumlah pihak menilai pengembalian Kompol Rossa ini merupakan upaya menghambat proses penyidikan kasus Harun Masiku tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.