Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/02/2020, 21:05 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Kompol Rossa Purbo Bekti mengajukan banding ke Presiden Joko Widodo terkait pengembaliannya dari KPK ke Polri.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Kompol Rossa mengajukan banding ke Presiden setelah tidak puas karena keberatannya ditolak oleh pimpinan KPK.

"Mas Rossa sudah terima jawaban dari pimpinan, kemudian berikutnya Mas Rossa mengajukan kembali upaya banding ke Presiden RI. Karena memang mekanisme undang-undangnya demikian," kata Ali dii Gedung Merah Putih KPK, Jumat (28/2/2020).

Baca juga: KPK Anggap Surat Keberatan Kompol Rossa Salah Alamat

Undang-undang yang dimaksud Ali adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 terkait Administrasi Pemerintahan.

Pasal 76 Ayat (2) UU tersebut menyatakan, "Dalam hal Warga Masyarakat tidak menerima atas penyelesaian keberatan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Warga Masyarakat dapat mengajukan banding kepada Atasan Pejabat".

Ali menuturkan, KPK menghormati upaya banding yang diajukan Kompol Rossan dan akan menunggu kelanjutan proses tersebut.

"Karena ini ketentuan undang-undang yang ada, bahwa setiap masyarakat, di sana disebutkan, termasuk Mas Rossa merasa harus perjuangkan haknya, tentu kita harus hormati proses tersebut," ujar Ali.

Diberitakan sebelumnya, pimpinan KPK menolak keberatan yang disampaikan Kompol Rossa karena dianggap salah alamat.

Alasannya, Kompol Rossa merupakan penyidik asal Polri yang ditugaskan ke KPK sehingga tetap tunduk pada aturan kepegawaian Polri.

"Secara hukum kepegawaian dan pembinaan kariernya masih melekat dan tetap tunduk pada sistem hukum kepegawaian anggota Polri," ujar Ali, Senin (24/2/2020) lalu.

Baca juga: Polri Masih Belum Menerima Kompol Rossa dari KPK

Adapun pengembalian Kompol Rossa ke Polri menjadi polemik lantaran masa tugas Kompol Rossa masih berlaku hingga September 2020 mendatang.

Pihak KPK menyebut Kompol Rossa dikembalikan setelah ada permintaan dari Polri. Namun, belakangan diketahui bahwa Polri membatalkan penarikan Kompol Rossa.

Kompol Rossa juga diketahui merupakan penyidik dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR yang melibatkan eks Komisioner KPU wahyu Setiawan dan eks caleg PDI-P, Harun Masiku.

Sejumlah pihak menilai pengembalian Kompol Rossa ini merupakan upaya menghambat proses penyidikan kasus Harun Masiku tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

RUU DKJ Sepakat Dibawa ke Sidang Paripurna DPR, Mendagri Ucapkan Terima Kasih

RUU DKJ Sepakat Dibawa ke Sidang Paripurna DPR, Mendagri Ucapkan Terima Kasih

Nasional
Dugaan Korupsi di LPEI: Kerugian Ditaksir Rp 2,5 Triliun, Ada 6 Perushaan Lain yang Tengah Dibidik

Dugaan Korupsi di LPEI: Kerugian Ditaksir Rp 2,5 Triliun, Ada 6 Perushaan Lain yang Tengah Dibidik

Nasional
Empat Anggota DPRD Kota Bandung Dicecar Soal Dugaan Titipan Proyek

Empat Anggota DPRD Kota Bandung Dicecar Soal Dugaan Titipan Proyek

Nasional
Ramai Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Ini Kata KPU

Ramai Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Ini Kata KPU

Nasional
Dukungan ke Airlangga Mengalir saat Muncul Isu Jokowi Diusulkan jadi Ketum Golkar

Dukungan ke Airlangga Mengalir saat Muncul Isu Jokowi Diusulkan jadi Ketum Golkar

Nasional
Sempat Mandek, Tol Gilimanuk-Mengwi Mulai Dibangun September Tahun Ini

Sempat Mandek, Tol Gilimanuk-Mengwi Mulai Dibangun September Tahun Ini

Nasional
KPK Cecar Eks Wali Kota Bandung Soal Tarif 'Fee Proyek' yang Biasa Dipatok Ke Pengusaha

KPK Cecar Eks Wali Kota Bandung Soal Tarif "Fee Proyek" yang Biasa Dipatok Ke Pengusaha

Nasional
Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Nasional
Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Nasional
Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Nasional
RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

Nasional
Spanduk Seorang Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Spanduk Seorang Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Nasional
Jokowi dan Gibran Diisukan Masuk Golkar, Hasto Singgung Ada Jurang dengan PDI-P

Jokowi dan Gibran Diisukan Masuk Golkar, Hasto Singgung Ada Jurang dengan PDI-P

Nasional
Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Nasional
Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com