JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menolak keberatan yang disampaikan penyidik KPK Kompol Rossa soal pemulangan Rossa ke Polri.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, surat keberatan Kompol Rossa tidak dapat diterima karena keberatan yang disampaikan Kompol Rossa dinilai salah alamat.
"Keberatan dari Mas Rossa tersebut tidak dapat diterima karena disebutkan di sini salah alamat," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Senin (24/2/2020) malam.
Baca juga: Polri Masih Belum Menerima Kompol Rossa dari KPK
Ali menyampaikan, surat keberatan Kompol Rossa dianggap salah alamat karena Kompol Rossa mestinya melaporkan keberatan soal tugas-tugasnya ke Polri.
Alasannya, Kompol Rossa merupakan penyidik asal Polri yang ditugaskan ke KPK sehingga tetap tunduk pada aturan kepegawaian Polri.
"Secara hukum kepegawaian dan pembinaan kariernya masih melekat dan tetap tunduk pada sistem hukum kepegawaian anggota Polri," ujar Ali.
Kendati demikian, Ali membantah bila KPK lepas tangan dalam polemik pengembalian Kompol Rossa. KPK, kata Ali, tetap menghormati segala upaya yang akan dilakukan Kompol Rossa.
"Jangan pakai bahasa lepas tanggung jawab. Memang mekanisme suratnya kan sudah jelas, urutannya kan sudah dijelaskan juga kemarin tetapi ada mekanisme keberatan, banding dan seterusnya, itu ada hak yang bisa dilakukan," kata Ali lagi.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Kompol Rossa Purbo Bekti mengirim surat keberatan kepada Ketua KPK Firli Bahuri terkait pengembaliannya ke Polri dari KPK.
Adapun pengembalian Kompol Rossa ke Polri menjadi polemik lantaran masa tugas Kompol Rossa masih berlaku hingga September 2020 mendatang.
Baca juga: Punya Tenggat Waktu 10 Hari, Pimpinan KPK Akan Jawab Surat Keberatan Kompol Rossa
Pihak KPK menyebut Kompol Rossa dikembalikan setelah ada permintaan dari Polri. Namun, belakangan diketahui bahwa Polri membatalkan penarikan Kompol Rossa.
Kompol Rossa juga diketahui merupakan penyidik dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR yang melibatkan eks Komisioner KPU wahyu Setiawan dan eks caleg PDI-P Harun Masiku.
Sejumlah pihak menilai pengembalian Kompol Rossa ini merupakan upaya menghambat proses penyidikan kasus Harun Masiku tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.