Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Putuskan Pilpres-Pileg Serentak, Perludem: Jangan Seperti Pemilu 2019

Kompas.com - 27/02/2020, 17:35 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, model keserentakan penyelenggaraan pemilu di masa depan sebaiknya tidak mengulang keserentakan pemilu serentak pada 2019.

"Keserentakan ala pemilu 2019 semestinya tidak kita lanjutkan di 2024. Apalagi jika membarengkan dengan pilkada pada tahun yang sama. Kalau tetap dilakukan ini bisa menimbulkan kekacauan di pemilu kita," ujar Titi saat mengisi diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2020).

Baca juga: MK Putuskan Pilpres Digelar Serentak dengan Pemilihan DPR dan DPD

Pertimbangannya, dalam pemilu 2019 yang secara serentak memilih presiden-wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD dan anggota DPRD kabupaten/kota banyak memiliki kekurangan.

Pertama, pemilu 2019 mengakibatkan banyak suara tidak sah dalam pemilu. Sebab, lima kertas suara yang digunakan membuat pemilih kurang cermat dalam mencoblos.

Kedua, pemilihan legislatif (DPR, DPD dan DPRD) kurang mendapat perhatian karena pemilih fokus kepada pemilihan presiden dan wakil presiden.

Ketiga, pemilu serentak pada 2019 dengan menggunakan lima kotak suara mengakibatkan ratusan petugas pemilu adhoc di lapangan meninggal dunia.

"Nah apalagi jika nanti pileg, lalu pilpres dilakukan di hari yang sama dengan pilkada, bisa dibayangkan (kondisinya)," tutur Titi.

Baca juga: MK Sarankan 6 Model Pelaksanaan Pemilu Serentak

Berdasarkan hal itu, kemudian merujuk kepada 6 format keserentakan pemilu yang dianjurkan oleh MK dalam putusannya, maka perludem mengusulkan model keserentakan pemilu yang dipisah antara nasional dengan lokal.

"Pemilu serentak nasional dan pemilu serentak daerah yang paling mendekati saran dan pertimbangan MK. Sebaiknya model pilpres, pileg dan pilkada dalam satu waktu dihindari oleh pembuat UU, " tegas Titi.

Dia pun menambahkan ada lima pertimbangan lain yang mendasari sikap Perludem.

Pertama, putusan MK yang menegaskan pilpres, pemilihan anggota DPD dan pemilihan anggota DPR yang tidak boleh dipisahkan.

Kedua, MK meminta bentuk keserentakan ini harus memperkuat sistem presidensial.

"Sistem presidensial yang dianut ini artinya bagaimana eksekutif di tingkat nasional punya dukungan yang kuat dari parlemen," kata Titi.

Keempat, pertimbangan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemilu.

Kelima, memastikan pemilih punya pilihan dan memberikan suaranya dengan cerdas.

Baca juga: Gugatannya Ditolak MK, Perludem: Sesungguhnya 90 Persen Dikabulkan

 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com