JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Komjen Listyo Sigit Prabowo berkomentar singkat mengenai pernyataan Ministry of Foreign Affairs (MFA) of Singapore perihal keberadaan Honggo Wendratmo.
MFA mengungkapkan bahwa tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) tersebut tidak berada di Singapura.
"Nanti kita lihat saja. Tunggu waktunya," kata Listyo ketika ditemui di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2020).
Baca juga: Pemerintah Singapura Pastikan Buronan Honggo Wendratmo Tak Ada di Negaranya
Sebelumnya, Listyo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2020) mengatakan, Honggo diduga bersembunyi di Singapura.
Namun, menurut dia, pemerintah Singapura tidak bisa membantu karena status tersangka Honggo belum inkrah dalam proses persidangan.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Singapura menegaskan, Honggo tidak berada di negara tersebut dan informasi itu telah disampaikan kepada pemerintah Indonesia sejak tahun 2017.
Baca juga: Polri Duga Buron Kasus Kondensat di Singapura dengan Identitas Lain
Pihak Singapura juga mengungkapkan bahwa Honggo tidak tercatat memiliki izin tinggal tetap di negara tersebut.
"Hal ini telah disampaikan kepada pihak berwenang Indonesia pada beberapa kesempatan sejak tahun 2017. Tidak ada catatan Honggo yang memegang Karasidenan Permanen Singapura," tulis MFA seperti dikutip dari laman Facebook Kedutaan Besar Singapura di Jakarta, Rabu (26/2/2020).
Seperti tertuang dalam laman tersebut, Singapura mengaku akan memberi bantuan jika diajukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: Kabareskrim Sebut Tersangka Kasus Korupsi Kondensat Sembunyi di Singapura
Diberitakan, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) yang menjadi buronan yaitu Honggo Wendratmo diduga berada di Singapura.
Seperti diketahui, dalam kasus dugaan korupsi penjualan kondensat PT TPPI terdapat tiga tersangka yaitu Raden Priyono, Joko Harsono dan Honggo Wendratmo.
Adapun dua tersangka yaitu mantan Ketua BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Joko Harsono sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.