JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar informasi dan foto mantan Presiden Direktur PT TPPI Honggo Wendratmo tengah santai menikmati kopi dan mengobrol bersama beberapa orang. Lokasinya diduga berada di Singapura.
Sekretaris NCB-INTERPOL Indonesia Brigjen Pol Napoleon Bonaparte mengaku sudah mengecek kebenaran informasi tersebut.
"Sudah (dicek Interpol)," ujar Napoleon melalui pesan singkat, Selasa (13/2/2018).
Namun, Napoleon menduga foto tersebut bukan baru-baru ini diambil. Padahal, dalam pemberitaan disebutkan bahwa foto tersebut ditangkap belum lama ini.
"Mungkin itu berita lama," kata Napoleon.
(Baca juga: Polri Duga Buron Kasus Kondensat di Singapura dengan Identitas Lain)
Sebelumnya, Napoleon menyatakan bahwa satu-satunya negara yang memberi respon terhadap red notice terkait Honggo adalah Singapura. Namun, Singapura sudah melakukan upaya pencarian Honggo di negaranya dan hasilnya nihil.
Napoleon menduga Honggo menggunakan identitas lain untuk bersembunyi.
"Kami mendeteksi siapa tahu ada di sana (Singapura) dengan identitas lain," ujar Napoleon.
Diduga Honggo memiliki nama alias yang dia pakai untuk bepergian ke luar negeri atau menghindari kejaran polisi. Napoleon mengatakan, kepolisian bekerja sama dengan imigrasi setempat untuk menggunakan teknologi pengenalan wajah.
"Penggabungan teknologi komunikasi antara interpol dengan sistem informasi imigrasi yaitu BCM," kata Napoleon.
(Baca juga: Singapura Nyatakan Tersangka Kasus Korupsi Kondensat Tak Ada di Wilayahnya)
Dengan demikian, meski identitasnya berganti, biometrik wajah tetap bisa dikenali.
"Artinya untuk mewaspadai kalau ada identitas atau nama lain, dengan deteksi wajah bisa kita lakukan," ujar dia.
Honggo terakhir kali diketahui berada di Singapura untuk operasi jantung. Namun, Honggo sudah keluar dari rumah sakit sejak 2016. Kepolisian sudah mendapatkan data Hinggo saat menjadi pasien sebagai informasi tambahan.
Honggo merupakan tersangka dugaan korupsi dugaan korupsi penjualan kondensat oleh PT TPPI yang sudah diusut sejak 2015. Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara lengkap, namun terhambat melimpahkannya ke Kejaksaan Agung karena absennya Honggo.
(Baca juga: Kejaksaan Tagih Tersangka Kasus Kondensat, Polisi Baru Akan Sebar DPO)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.