Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua dan Komisioner KPU Tak Penuhi Panggilan KPK karena Banjir

Kompas.com - 25/02/2020, 16:57 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dan Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (25/2/2020).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Arief dan Evi tak memenuhi panggilan akibat banjir yang terjadi di sejumlah titik di Jakarta.

"Karena ada kendala teknis banjir tadi pagi, maka sesuai kesepakatan antara penyidik dan para saksi, pemeriksaan akan dijadwal ulang," kata Ali kepada wartawan, Selasa.

Baca juga: 3.565 Warga Mengungsi akibat Banjir Jakarta, Ini Lokasi Pengungsiannya

Berdasarkan jadwal, Arief dan Evi akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR yang melibatkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Dua saksi lainnya, anggota DPR dari Fraksi PDI-P Riezky Aprillia dan advokat Donny Tri Istiqomah juga tidak memenuhi panggilan KPK dan meminta penjadwalan ulang.

"Semua saksi-saksi kasus PAW sepakat dengan penyidik atur jadwal ulang. Ada konfirmasi," ujar Ali.

Baca juga: Wahyu Setiawan Tersangka, Arief Budiman Yakin Masih Banyak yang Percaya KPU

KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap ini yaitu Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks caleg PDI-P Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan seorang pihak swasta bernama Saeful.

Wahyu menjadi tersangka karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.

KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya. Sedangkan, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com