Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinilai Tak Demokratis, Sejumlah Negara Disebut Kapok Pakai Omnibus Law

Kompas.com - 22/02/2020, 15:50 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

 

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Andi Syafrani mengatakan, sejumlah negara sudah mulai kapok menggunakan model omnibus law dalam sistem konstitusi mereka.

Hal ini disebabkan proses dalam penyusunan peraturan perundangan lewat sistem omnibus law dinilai tidak demokratis.

"Sebenarnya negara-negara yang pakai ini sudah mulai kapok menggunakan model omnibus. Karena kalau bahasa mereka kritikannya adalah, ini prosesnya sangat jauh dari proses deliberative democracy (demokrasi yang melalui diskursus)," ujar Andi dalam diskusi di bilangan Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (22/2/2020).

Baca juga: Pakar: Omnibus Law Cipta Kerja Punya Semangat Sentralisasi Pemerintahan yang Sangat Kuat

"Bahkan mereka menyebut model omnibus ini undemocratic. Kenapa? Simpel saja karena tidak memberikan waktu yang cukup untuk proses pembuatan hukumnya," lanjutnya.

Sehingga, proses negosiasi terhadap aspek penting menyangkut masyarakat juga tidak dilakukan secara proporsional.

Andi mengungkapkan, dalam proses penyusunan UU dengan sistem omnibus law, pihak eksekutif seolah memberi tugas kepada pihak legislatif untuk menyelesaikan rancangan peraturan.

Baca juga: Walhi: RUU Cipta Kerja Seolah-olah Berpihak pada Rakyat, tapi Sebenarnya Layani Korporasi

Andi menjelaskan, sistem omnibus law yang diadopsi Indonesia mengadopsi sistem yang pertama kali diterapkan di Amerika Serikat.

Salah satu negara yang masih menggunakan sistem omnibus law yakni Vietnam yakni pada 2016.

Saat itu, pun Vietnam berkonsultasi dulu dengan World Bank sebelum mengeluarkan aturan dengan sistem omnibus law.

"Jadi draf-nya (draf peraturan) dibaca dulu oleh World Bank, kemudian World Bank memberikan analisa. Tidak banyak analisanya, sekitar 26 lembar. Intinya menyatakan ini draf oke dan silakan kalian sosialisasi secepatnya," ucap Andi.

Baca juga: Ombudsman Sebut Pasal 170 Draf RUU Cipta Kerja Bisa Hancurkan Konstitusi

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, omnibus law bukan merupakan istilah resmi.

Omnibus law merupakan istilah general atau istilah umum saja.

Karena bersifat general, maka ada nama resmi yang spesifik, yakni RUU Cipta Kerja dan RUU Perpajakan

"Nama resminya bukan omnibus law, tapi RUU Cipta Kerja (dan RUU Perpajakan)," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa (18/2/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Nasional
Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Nasional
Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Nasional
Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Nasional
[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

Nasional
Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com