Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada 2020 Tingkat Kabupaten/Kota, 160 Paslon Berpotensi Maju Jalur Independen

Kompas.com - 21/02/2020, 20:05 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, sebanyak 160 bakal pasangan calon (paslon) kepala daerah berpotensi maju dari calon perseorangan atau independen dalan Pilkada 2020 tingkat kabupaten/kota.

"Jadi jumlah kabupaten/kota yang berpotensi ada calon peseorangan itu ada di 160 kabupaten/kota atau setara dengan 61,30 persen. Dengan rincian ada di 136 kabupaten dan 24 kota," ujar Arief di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2020).

Data tersebut, kata Arief, berdasarkan pemantauan dari 261 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada 2020.

"Hingga Kamis (20/2/2020) pukul 20.13 tercatat 160 paslon calon kepala daerah yang sudah meminta username dan password untuk bisa mengisi Sistem Informasi Pencalonan (Silon)," ucap Arief.

Baca juga: KPU Minta Kemendagri Desak Pemda Segera Cairkan Dana Pilkada

Untuk diketahui, aplikasi Silon KPU digunakan bakal paslon yang maju dari jalur independen untuk mengunggah data syarat dukungan.

Meski demikian, Arief belum bisa memastikan apakah 160 bakal paslon kepala daerah itu betul-betul maju dari jalur independen atau tidak.

Pasalnya, kesempatan penyerahan dukungan untuk bakal paslon dari jalur independen masih dibuka hingga Minggu (23/2/2020).

"Kami masih tunggu sampai tanggal 23 Februari apakah 160 bakal paslon itu nanti akan betul-betul mengisi dukungan di silon dan menyerahkan dukungan ke kantor KPU," ujar Arief.

Baca juga: Baru 1 Paslon Independen yang Penyerahan Dukungannya Diterima untuk Pilgub 2020

Seperti diketahui, bakal calon kepala daerah yang hendak maju melalui jalur perseorangan harus mengantongi dukungan dari masyarakat dengan jumlah minimal yang sudah ditentukan.

"Belum pendaftaran, ini hanya sebagai satu langkah, satu tahapan yang harus dipenuhi oleh calon perseorangan agar dia bisa mengikuti pendaftaran nanti pada bulan Juni," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2020).

Evi menjelaskan, syarat minimal dukungan calon kepala daerah jalur perseorangan berbeda-beda tiap daerah.

Angka syarat minimal dukungan dihitung dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) masing-masing wilayah.

Untuk pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur, di daerah dengan jumlah DPT 0-2 juta, maka syarat minimal dukungan sebesar 10 persen.

Baca juga: Eks Calon Independen: Butuh Usaha Luar Biasa Rebut Kekuasaan Wajah Lama di Depok

Di daerah dengan jumlah DPT 2-6 juta, syarat minimal dukungan sebanyak 8,5 persen.

Daerah dengan jumlah DPT 6-12 juta syarat minimal 7,5 persen, dan 6,5 persen untuk daerah dengan jumlah DPT lebih dari 12 juta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com