JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan ada satu bakal pasangan calon gubernur - wakil gubernur yang telah memenuhi syarat minimum dukungan calon perseorangan atau via jalur independen pada Pilkada 2020.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, data tersebut berdasarkan penyerahan syarat dukungan bakal paslon gubernur - wakil gubernur jalur independen kepada KPU Provinsi.
"Masa penyerahan dukungan ini telah berakhir pada tanggal Kamis (20 /2/ 2020) pukul 24.00 waktu setempat di KPU masing-masing," ujar Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2020).
Baca juga: Pilkada di NTT, Tiga Calon Perseorangan Sudah Kirim Syarat Dukungan
Satu bakal paslon Gubernur-Wakil Gubernur yang telah memenuhi syarat minimum dukungan bagi calon independen adalah Abdul Hafid Achmad- Makinun Amin yang akan maju dalam Pilkada Kalimantan Utara (Kaltara).
"Bakal paslon ini menyerahkan syarat dukungan sebanyak 57.510 ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (silon). Kemudian juga menyerahkan jumlah dukungan sebanyak 57.510 ke KPU provinsi," tutur Hasyim.
Dukungan yang dimaksud berupa fotokopi e-KTP dari masyarakat minimal sejumlah batas minimum yang ditentukan KPU.
Baca juga: PDI-P Umumkan 49 Paslon Kepala Daerah yang Diusung pada Pilkada 2020
Untuk Provinsi Kaltara sendiri, batas minimum dukungan untuk bakal calon independen adalah 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) daerah itu.
"Yakni minimal setara 45.011 dukungan dari jumlah DPT 450.108 orang. Sehingga dukungan bagi paslon Abdul Hafid Achmad- Makinun Amin saat ini berstatus diterima," ujar Hasyim.
Selain satu paslon tersebut, KPU Juga merekap penyerahan syarat dukungan untuk satu paslon gubernur - wakil gubernur lain, yakni Fakhrizal-Genius Umar yang akan maju Pilkada Provinsi Sumatera Barat.
Paslon ini telah menyerahkan sebanyak 336.657 jumlah dukungan ke dalam silon KPU.
Jumlah dukungan yang diserahkan ke KPU provinsi juga sebanyak 336.657.
Baca juga: Jelang Pilkada 2020, Bobby Nasution Ungkap Pesan Jokowi Untuknya
Adapun batas mimimal syarat dukungan untuk bakal paslon independen di Provinsi Sumatera Barat sebesar 8,5 persen dari jumlah DPT.
"Atau setara minimal 316.051 dukungan dari 3.718.237 orang yang terdaftar di DPT. Namun, KPU Provinsi Sumatera Barat hingga saat ini masih menghitung syarat dukungan yang diserahkan Fakhrizal-Genius Umar," tutur Hasyim.
Sehingga, status penyerahan syarat dukungan bagi Fakhrizal-Genius Umar belum bisa dipastikan diterima atau tidak.
Meski sudah ada dua paslon yang menyerahkan syarat dukungan, tetapi keduanya belum dipastikan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat sebagai calon gubernur - calon wakil gubernur.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.