JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, sebanyak 160 bakal pasangan calon (paslon) kepala daerah berpotensi maju dari calon perseorangan atau independen dalan Pilkada 2020 tingkat kabupaten/kota.
"Jadi jumlah kabupaten/kota yang berpotensi ada calon peseorangan itu ada di 160 kabupaten/kota atau setara dengan 61,30 persen. Dengan rincian ada di 136 kabupaten dan 24 kota," ujar Arief di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2020).
Data tersebut, kata Arief, berdasarkan pemantauan dari 261 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada 2020.
"Hingga Kamis (20/2/2020) pukul 20.13 tercatat 160 paslon calon kepala daerah yang sudah meminta username dan password untuk bisa mengisi Sistem Informasi Pencalonan (Silon)," ucap Arief.
Baca juga: KPU Minta Kemendagri Desak Pemda Segera Cairkan Dana Pilkada
Untuk diketahui, aplikasi Silon KPU digunakan bakal paslon yang maju dari jalur independen untuk mengunggah data syarat dukungan.
Meski demikian, Arief belum bisa memastikan apakah 160 bakal paslon kepala daerah itu betul-betul maju dari jalur independen atau tidak.
Pasalnya, kesempatan penyerahan dukungan untuk bakal paslon dari jalur independen masih dibuka hingga Minggu (23/2/2020).
"Kami masih tunggu sampai tanggal 23 Februari apakah 160 bakal paslon itu nanti akan betul-betul mengisi dukungan di silon dan menyerahkan dukungan ke kantor KPU," ujar Arief.
Baca juga: Baru 1 Paslon Independen yang Penyerahan Dukungannya Diterima untuk Pilgub 2020
Seperti diketahui, bakal calon kepala daerah yang hendak maju melalui jalur perseorangan harus mengantongi dukungan dari masyarakat dengan jumlah minimal yang sudah ditentukan.
"Belum pendaftaran, ini hanya sebagai satu langkah, satu tahapan yang harus dipenuhi oleh calon perseorangan agar dia bisa mengikuti pendaftaran nanti pada bulan Juni," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2020).
Evi menjelaskan, syarat minimal dukungan calon kepala daerah jalur perseorangan berbeda-beda tiap daerah.
Angka syarat minimal dukungan dihitung dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) masing-masing wilayah.
Untuk pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur, di daerah dengan jumlah DPT 0-2 juta, maka syarat minimal dukungan sebesar 10 persen.
Baca juga: Eks Calon Independen: Butuh Usaha Luar Biasa Rebut Kekuasaan Wajah Lama di Depok
Di daerah dengan jumlah DPT 2-6 juta, syarat minimal dukungan sebanyak 8,5 persen.
Daerah dengan jumlah DPT 6-12 juta syarat minimal 7,5 persen, dan 6,5 persen untuk daerah dengan jumlah DPT lebih dari 12 juta.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.