Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Jokowi soal Presiden Bisa Ubah UU Lewat PP: Enggak Mungkin!

Kompas.com - 20/02/2020, 11:46 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menegaskan, tidak mungkin sebuah peraturan pemerintah (PP) dapat membatalkan atau mengubah undang-undang (UU).

"Ya enggak mungkin," ujar Presiden Jokowi saat dijumpai di Hotel Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta, Kamis (20/2/2020).

Pernyataan Presiden Jokowi tersebut merujuk pada Pasal 170 draf Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang menyatakan seorang kepala negara dapat membatalkan UU melalui PP.

Baca juga: Gaduh Pasal 170 dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Benarkah Salah Ketik?

Pasal tersebut belakangan menuai kontroversi di kalangan pengamat hukum.

Presiden Jokowi meminta masyarakat tidak khawatir terlalu berlebihan dengan Omnibus Law Cipta Kerja. Sebab, saat ini masih berupa draf.

"Ini belum undang-undang loh ya. Baru rancangan undang-undang," ujar Presiden Jokowi.

Ia pun memastikan proses pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja yang berlangsung di wakil rakyat saat ini terbuka akan masukan publik.

Baca juga: Wakil Ketua DPR Beri Kesempatan Pemerintah Perbaiki Keliru Ketik Omnibus Law RUU Cipta Kerja

"Intinya pemerintah membuka masukan seluas-luasnya. DPR juga membuka masukan seluas-luasnya. Lewat dengar pendapat," ujar Presiden Jokowi.

"Baik asosiasi, baik serikat (pekerja), baik masyarakat sipil, dapat memberi masukan kepada pemerintah, kementerian dan kepada DPR," lanjut mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Kontroversi

Seperti diketahui, sejumlah pasal dalam Omnibus Law Cipta Kerja menuai kontroversi di publik. Salah satunya adalah Pasal 170 ayat (1) BAB XIII.

Pasal itu berbunyi, "presiden sebagai kepala negara memiliki kewenangan mencabut UU melalui PP dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja".

Baca juga: PKS Minta Pemerintah Jujur soal Pasal 170 Omnibus Law Cipta Kerja

Tidak hanya itu, seorang kepala negara juga memiliki kewenangan mencabut peraturan daerah (Perda yang bertentangan dengan undang-undang di atasnya melalui peraturan presiden (Perpres).

Hal itu termaktub pada Pasal 251 di draf Omnibus Law Cipta Kerja, yang menggantikan Pasal 251 dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia ( Formappi) Lucius Karus menyoroti pasal 170 dalam Omnibus Law Cipta Kerja itu.

Lucius berpendapat, apabila pasal yang memuat wewenang itu diusulkan oleh Presiden Jokowi sendiri, maka ia berpendapat, Jokowi memiliki semangat otoriter.

Baca juga: Mahfud Sebut Salah Ketik di Draf Omnibus Law Cipta Kerja hanya Satu Pasal

"Kalau Presiden sendiri yang menyodorkan konsep ini kepada penyusun draf RUU Omnibus Law, maka ini menjadi bukti bahwa Presiden Jokowi memang punya semangat otoriter. Dia ingin menumpukkan kekuasaan pada dirinya," kata Lucius pada Kompas.com, Senin (17/2/2020).

Belakangan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, ada kemungkinan penempatan aturan tersebut di dalam draf itu disebabkan salah ketik.

"Kalau isi UU diganti dengan PP, diganti dengan perpres, itu tidak bisa. Mungkin itu keliru ketik. Atau mungkin kalimatnya tidak begitu. Saya tidak tahu kalau ada (aturan) begitu (di dalam draf)," ujar Mahfud di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (17/2/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com